Kamis, 16/05/2024 08:52 WIB

KPK Usut Dugaan Penyalahgunaan Anggaran APD Covid-19 di Kemenkes

Hal itu didalami penyidik lewat dua orang saksi yang diperiksa pada Senin, 12 Februari 2024.

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran pengadaan Diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI tahun anggaran 2020-2022.

Hal itu didalami penyidik lewat dua orang saksi yang diperiksa pada Senin, 12 Februari 2024. Kedua saksi itu ialah mantan Sekretaris Jenderal Kemenkes, Oscar Primadi dan Komisaris Utama PT Permana Putra Mandiri, Siti Fatimah AZ Zahra.

"Kedua saksi hadir dan di konfirmasi antara lain terkait dugaan adanya penyalahgunaan anggaran dalam pengadaan APD di Kemenkes dan peran aktif dari para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka untuk menyalahgunakan anggaran dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 13 Februari 2024.

KPK menjelaskan nilai anggaran proyek mencapai Rp3,03 triliun untuk lima juta set APD.  Diperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp625 miliar.

Berdasarkan informasi, KPK sudah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Budi Sylvana, Direktur PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik, dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo.

Para tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor yang salah satu unsurnya adalah merugikan keuangan negara atau perekonimian negara.

Dalam prosesnya, KPK juga telah mencegah lima pihak bepergian ke luar negeri. Kelima pihak dimaksud adalah Budi Sylvana, Satrio Wibowo (Swasta), Ahmad Taufik (Swasta), A Isdar Yusuf (Advokat), dan Harmensyah (PNS BNPB).

KEYWORD :




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :