Senin, 20/05/2024 12:46 WIB

KPK Periksa Tersangka Korupsi APD Covid-19 Kemenkes

Budi Sylvana yang berstatus tersangka, bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi 

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan periode Maret 2020-September 2020, Budi Sylvana pada hari ini, Rabu 7 Februari 2024.

Budi Sylvana yang berstatus tersangka, bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Kemenkes tahun anggaran 2020-2022.

"Hari ini, bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Budo Sylvana," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

Selain Budi, KPK juga memanggil satu saksi lainnya, yaitu Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai X KPPBC Tipe Madya Pabean B Bogor tahun 2020 yang saat ini menjabat Kepala Seksi Evaluasi dan Harmonisasi Kebijakan Fasilitas Pertambangan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa anak mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, Jodi Imam Prasojo. Jodi dicecar penyidik soal aktivitas keuangan dengan salah satu tersangka dalam perkara ini.

"Saksi (Jodi Imam Prasojo) hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan dengan dugaan adanya aktivitas keuangan antara saksi dengan salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

Selain itu, Jodi Imam juga didalami penyidik mengenai kedekatannya salah satu tersangka dengan mantan pejabat tinggi di Kemenkes RI.

"Di samping itu didalami juga adanya kedekatan antara salah satu tersangka dalam perkara ini dengan mantan pejabat tinggi di Kemenkes agar mendapatkan rekomendasi untuk ikut dalam pengadaan APD dimaksud," sambung Ali.

KPK menjelaskan nilai anggaran proyek mencapai Rp3,03 triliun untuk lima juta set APD.  Diperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp625 miliar.

KPK pun sudah menetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi APD Covid-19. Namun lembaga antikorupsi belum mengumumkan secara resmi identitas tersangka dimaksud.

Berdasarkan informasi, tiga tersangka dimaksud adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Budi Sylvana, Direktur PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik, dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo.

Para tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor yang salah satu unsurnya adalah merugikan keuangan negara atau perekonimian negara.

Dalam prosesnya, KPK juga telah mencegah lima pihak bepergian ke luar negeri. Kelima pihak dimaksud adalah Budi Sylvana, Satrio Wibowo (Swasta), Ahmad Taufik (Swasta), A Isdar Yusuf (Advokat), dan Harmensyah (PNS BNPB)

KEYWORD :

Korupsi APD Covid Kemenkes Kerugian Negara KPK Budi Sylvana




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :