Minggu, 12/05/2024 09:58 WIB

Rintangi Penyidikan Lukas Enembe, Pengacara Divonis Rp4,5 Tahun

Stefanus Roy Rening telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merintangi penyidikan KPK terhadap Lukas Enembe

Pengacara Stefanus Roy Roning.

Jakarta, Jurnas.com - Pengacara Stefanus Roy Rening divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Majelis hakim menyatakan Stefanus Roy Rening telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap eks Gubernur Papua, Lukas Enembe.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Stefanus Roy Rening 4 tahun 6 bulan dan denda sejumlah subsider Rp150 juta subsider 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan, Rabu 7 Februari 2024.

Hukuman pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Stefanus Roy Rening lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Di mana, Roy dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan.

Perintangan penyidikan ini terjadi pada 11 sampai dengan 23 September 2022, 2 dan 31 Oktober 2022, dan 4 November 2022 bertempat di rumah kediaman Lukas di Distrik Koya, Jayapura; Swiss Belhotel Jayapura; Mako Brimob Jayapura; Gereja GPDI Eben Haezer Jayapura; Kantor Hukum Aloysius Renwarin di Jayapura; rumah kediaman Klemen Tinal selaku Wakil Gubernur Papua; dan rumah jabatan Sekretaris Daerah Papua.

Stefanus disebut memberi arahan kepada Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka (juga diproses hukum KPK) atas keterangan yang diberikan kepada tim penyidik KPK.

Stefanus disebut juga mencegah Lukas untuk memenuhi panggilan penyidik KPK dan mendatangkan massa ke Kantor Mako Brimob Jayapura.

Jaksa mengungkapkan Stefanus meminta Rijatono untuk membuat video klarifikasi pemberian uang secara transfer ke rekening Lukas sebesar Rp1 miliar dan tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.

Selanjutnya, Stefanus mengarahkan Willicius selaku Staf Bagian Lelang PT Tabi Bangun Papua untuk tidak memenuhi panggilan penyidik KPK dan meminta kepada Ridwan Rumasukun selaku Sekretaris Daerah Provinsi Papua agar dana operasional gubernur sebesar Rp10 miliar yang digunakan Lukas untuk acara ulang tahun anaknya tidak diserahkan kepada penyidik KPK. Ia juga meminta informasi hasil pemeriksaan di KPK.

Atas perbuatannya tersebut, Stefanus melanggar Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Sementara itu, Lukas Enembe telah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan badan dalam perkara suap dan gratifikasi sejumlah Rp19,6 miliar.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp19,6 miliar (Rp19.690.793.900) paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Hukuman tersebut diperberat setelah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan.

Namun, pada Selasa, 26 Desember 2023, Lukas Enembe menghembuskan nafas terakhirnya di RSPAD lantaran penyakit gagal ginjal.

KEYWORD :

KPK Gubernur Papua Lukas Enembe Stefanus Roy Rening Perintangan Penyidikan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :