Senin, 20/05/2024 20:37 WIB

Putusan Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Dibacakan Sore Ini

Berdasarkan agenda, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Estiono akan membacakan putusan pada pukul 15.30 WIB sore.

Wamenkumham, Edward Omar atau Eddy Hiariej di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Putusan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej pada Selasa, 30 Januari 2024 hari ini.

Berdasarkan agenda, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Estiono akan membacakan putusan pada pukul 15.30 WIB sore. Sidang akan digelar terbuka untuk umum di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan.

"Putusan perkara praperadilan atas nama pemohon Edward Omar Hiarej akan dibacakan pada sidang terbuka untuk umum besok," jelas Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangannya, Senin 29 Januari 2024.

Eddy Hiariej bersama dua orang dekatnya yaitu Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Rp8 miliar. Mereka disebut menerima suap dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

Helmut telah ditahan KPK dan mengajukan praperadilan. Kendati demikian, Helmut menarik permohonan praperadilannya.

Eddy dkk mengajukan permohonan praperadilan terhadap KPK atas status tersangka. Mereka pernah mencabut permohonan praperadilan sebelumnya, namun kemudian diajukan lagi.

Eddy Hiariej dkk meminta hakim tunggal PN Jaksel Estiono menyatakan pelbagai proses penegakan hukum yang dilakukan KPK adalah tidak sah, sehingga penetapan status tersangkanya juga turut tidak sah.

Di sisi lain, Biro Hukum KPK mengatakan penyelidikan dan penyidikan yang membuat Eddy Hiariej dkk menjadi tersangka sudah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Karenanya itu, KPK meminta hakim tunggal menyatakan seluruh tindakan terhadap perkara a quo oleh KPK adalah sah menurut hukum.

KEYWORD :

KPK Wamenkumham Eddiy Hiariej Korupsi PT CLM Putusan Praperadilan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :