Senin, 06/05/2024 02:21 WIB

Angket DPR Buka BAP Miryam Bisa Hambat Proses Hukum

Komisi III ingin menggunakan hak angket agar lembaga antirasuah itu mau membeberkan kesaksian Miryam saat proses penyidikan kasus e-KTP. 

E-KTP

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan membuka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Miryam S Haryani dihadapan Komisi III DPR. Sebab jika hal itu dilakukan akan beresiko terhadap proses penanganan kasus.

Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Selain beresiko, jika hal itu dilakukan juga akan menghambat proses pengusutan kasus. Sebab, kesaksian Miryam pada proses penyidikan itu masih berkaitan dengan kasus memberikan keterangan palsu, perkara terdakwa e-KTP Irman dan Sugiharto serta Andi Agustinus alias Andi Narogong. 

"(Jika) dalam rangkaian proses persidangan ini dibuka, maka ada risiko buat bias proses hukum dan bukan tidak mungkin dapat menghambat penanganan kasus, baik untuk MSH atau e-KTP sendiri," tegas Febri, Jumat (21/4/2017).

Komisi III ingin menggunakan hak angket agar lembaga antirasuah itu mau membeberkan kesaksian Miryam saat proses penyidikan kasus e-KTP. Mereka berdalih permintaan membuka isi BAP Miryam itu sebagai bentuk pengawasan anggota dewan.

Ditegaskan Febri, pihaknya menghargai kewenangan DPR dalam hal pengawasan itu. Namun, sambung Febri, kewenangan itu masuk terlalu jauh dan mempengaruhi proses hukum yang tengah berjalan.  "Kami hormati kewenangan pengawasan DPR, namun jangan sampai kewenangan tersebut masuk jauh dan rentan mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. Kewenangan DPR untuk pengawasan diharapkan tidak masuk dalam persoalan teknis terkait penegakan hukum," tutur Febri. 

Usulan pengajuan hak angket muncul ketika Komisi III menggelar rapat dengar pendapat dengan KPK. Rapat yang digelar sejak Selasa malam (18/4/2017) berlangsung alot dan baru berakhir Rabu dini hari (19/4/2017).

Usulan hak angket mencuat setelah mayoritas fraksi di Komisi III mempertanyakan KPK soal pengakuan Miryam di persidangan e-KTP. Sebab, Miryam dalam persidangan disebut mendapat tekanan dari sejumlah anggota Komisi III DPR.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menjelaskan bahwa pihaknya sudah menolak membuka BAP dan rekaman Miryam saat RDP tersebut. "Kita sudah sepakat untuk itu. Kita sudah statement kemarin untuk kata-kata itu," kata Basaria.

Basaria yakin wacana hak angket itu tak akan berlanjut dan Komisi III mengurungkan niatnya. "Saya yakin itu tidak akan berlanjut. Mudah-mudahan saja enggak," tutur dia.

Basariah tak mau ambil pusing jika itu terjadi. Sebab, kata Basariah, hak angket merupakan kewenangan DPR.  Meski demikian, pihaknya tak mengenal istilah tawar menawar dalam proses penegakan hukum. Karena itu, Basariah percaya bahwa hak angket tak akan berpengaruh terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan KPK.

"KPK tidak pakai bergaining ya. Tidak ada. Apapun yang terjadi proses penyidikan itu tetap harus jalan sebagaimana seharusnya. Kita harus profesional. Masalah ada permintaan apapun itu silahkan saja tapi tidak akan mengganggu penyidikan yang dilakukan oleh KPK," tandas Basariah.

KEYWORD :

Korupsi E-KTP KPK Korupsi Politik




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :