Kamis, 16/05/2024 08:08 WIB

Irjen Beberkan Cara Laporkan Dugaan Gratifikasi di Kemenag

Irjen Kementerian Agama, Faisal, menyebut ada dua cara untuk melaporkan gratifikasi. Pertama, melaporkan gratifikasi secara mandiri.

Irjen Kementerian Agama, Faisal (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Irjen Kemenag), Faisal Ali Hasyim, menegaskan komitmen pemerintah untuk mencegah korupsi, salah satunya dengan mendorong masyarakat melapor apabila menemukan dugaan gratifikasi di lingkungan Kemenag.

Faisal menyebut ada dua cara untuk melaporkan gratifikasi. Pertama, melaporkan gratifikasi secara mandiri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelapor dapat datang langsung atau mengirimkan laporan via pos, surat elektronik, atau aplikasi KPK.

Adapun cara kedua ialah melaporkan gratifikasi melalui UPG Satuan Kerja dan meneruskannya ke UPG Instansi Pusat.

Dia mengatakan, Kementerian Agama telah menerbitkan PMA Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama. Regulasi ini antara lain mengatur tentang gratifikasi yang terbagi menjadi dua kategori, yaitu kategori gratifikasi yang wajib dilaporkan dan tidak wajib dilaporkan.

"Gratifikasi yang wajib dilaporkan merupakan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas pegawai," kata Irjen Kemenag, Faisal Ali Hasyim di Jakarta, pada Jumat (29/12) kemarin.

"Sedangkan, gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan adalah gratifikasi yang tidak terkait dengan kedinasan," sambung Faisal.

Diketahui, Itjen Kemenag melaporkan pembentukan 187 Unit Pengendalian Gratifikasi pada akhir 2023 ini. Jumlah ini meningkat pesat sejak pertama kali dibentuk pada 2021 lalu.

"Alhamdulillah, sejak 2021 hingga 2023 ini Itjen Kemenag berhasil mengawal terbentuknya 187 UPG. Ini ada di tingkat pusat hingga Kementerian Agama kabupaten/kota. Dan ini, tersebar di seluruh Indonesia," ujar dia.

Dalam tiga tahun terakhir, Itjen Kemenag melakukan proses percepatan pembentukan UPG. Pada 2021, baru terbentuk 67 UPG pada Eselon I, Kanwil Kemenag Provinsi, Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, UPT, dan unit kerja lainnya di Kemenag.

Jumlah UPG makin bertambah pada 2022 yakni mencapai 106 UPG. Tahun ini bertambah lebih banyak sebesar 71 UPG sehingga totalnya sudah 187 UPG.

"Kita akan terus mendorong agar semakin banyak satuan kerja yang memiliki UPG," ujar Faisal.

Menurut Faisal, capaian positif ini merupakan cermin keseriusan Kemenag dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

Dia berharap pembentukan UPG dapat memperkuat sistem pencegahan korupsi di Kemenag, menjaga kebersihan dan transparansi lingkungan kerja serta mendorong partisipasi aktif pencegahan gratifikasi.

"Pembentukan UPG merupakan upaya untuk mengintensifikasi budaya dan pemahaman pegawai tentang antikorupsi serta penguatan struktur tata kelola Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada Satuan Kerja," tutur Faisal.

"Ini adalah langkah konkrit dalam mewujudkan good governance di Kementerian Agama," tutup dia.

KEYWORD :

Inspektorat Jenderal Itjen Kemenag Kementerian Agama Gratifikasi Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :