Minggu, 05/05/2024 07:26 WIB

Waw, Skandal E-KTP Dibahas Sebelum Lelang di Rumah Andi Narogong

Dalam pertemuan itu, Husni menjelaskan kembali tentang Kerangka Acuan Kerja (KAK).

E-KTP

Jakarta - Skandal proyek pengadaan e-KTP ternyata telah dibahas jauh-jauh hari. Sebelum proses lelang, sederatan pertemuan dan pembahasan dilakukan sejumlah pihak. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Ketua tim teknis pengadaan e-KTP, Husni Fahmi membenarkan adanya pembahasan antara tim teknis pengadaan e-KTP dengan beberapa pihak konsorsium sebelum lelang proyek e-KTP.

Pembahasan yang dihadiri oleh Ketua Tim Lelang Drajat Wisnu Setyawan, Perwakilan dari konsorsium Perum PNRI, konsorsium Astragraphia dan konsorsium Murakabi itu berlangsung di kediaman pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong di Kemang Pratama, Bekasi Timur.

Dikatakan Husni, saat itu dirinya berangkat ke Kemang Pratama berdua dengan anggota tim teknis, Tri Sampurno. Dilokasi, Drajat Wisnu Setyawan sudah menunggu Husni dan Tri. Menurut Husni, pembahasan itu juga dikuti oleh kakak Andi Narogong, Dedi Priyono.

"Saya diperintah Pak Sugiharto untuk mendampingi Pak Drajat ke Bekasi, dan saya membawa tim teknis, Pak Tri Sampurno. Pas sampai sudah ada Pak Drajat, saya langsung ditemui dengan tuan rumah, Pak Dedi Priyono. Beliau (Drajat dan Dedi) akan memeriksa kesiapan dokumen lelang. Pas sampai sudah ada Pak Drajat, saya langsung ditemui dengan tuan rumah, Pak Dedi Priyono. Beliau (Drajat dan Dedi) akan memeriksa kesiapan dokumen lelang," ungka Husni Fahmi saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Senin (17/4/2017).

Dalam pertemuan itu, Husni menjelaskan kembali tentang Kerangka Acuan Kerja (KAK). Penjelasan tersebut dilakukan di hadapan Drajat, Dedi dan perwakilan dari tiga konsorsium.

Merespon pengakuan Husni, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdul Basyir langsung mencecar Husni lantaran curiga pertemuan itu bagian dari proses pemenangan lelang untuk tim Perum PNRI."Kan mereka berdua (konsorsium Perum PNRI dan Murakabi) bersaing, kok akur di suatu tempat, dan dapat penjelasan saudara. Apakah untuk memenangkan konsorsium ini?," tanya Jaksa Basyir. "Bisa saja begitu," jawab Husni.

Husni dalam kesaksiannya mengklaim tak mengetahui secara detail perihal tujuan dari pertemuan itu. Menurut Husni, dirinya hanya diperintahkan oleh Sugiharto selaku pejabat Kemendagri sekaligus PPK proyek e-KTP saat itu untuk menemani Drajat Wisnu Setyawan.

Kejanggalan lain juga terungkap saat Husni bersaksi. Utamanya terkait penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) e-KTP.  Ia mengaku menerima file terkait HPS e-KTP dari Tri Sampurno sebelum dilantik menjadi ketua tim teknis. Husni mendapatkan satu bundel file itu pada tanggal 20 Januari 2011. Sementara Husni diangkat menjadi ketua tim teknis pada 8 Februari dan dilantik pada 9 Februari 2011 berdasarkan SK dari Kemendagri.

"Lho, anda kan dilantik menjadi ketua tim teknis pada Februari 2011, kok ini sudah terima file pada Januari itu bagaimana," tanya Jaksa KPK, Abdul Basir kepada Husni. "(File) Kami merangkum dari Kemendagri. Saya mendapat pesan dari Tri Sampurno kalau mau ada perubahan harus izin dari Subdit SIAK Pak Garmaya," jawab Husni dengan nada gugup.

KEYWORD :

Korupsi E-KTP KPK Korupsi Politik




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :