Minggu, 28/04/2024 09:15 WIB

Peran Nazaruddin dan Keluarga dalam Kasus Alkes Udayana Bakal Dibeberkan

Tak lama lagi Eko akan menjalani sidang perdana di pengadilan Tipikor Jakarta.

Nazaruddin

Jakarta - Direktur Utama PT Mahkota Negara Marisi Matondang segera duduk di kursi pesakitan pengadilan tindak pidana korupsi. Hal itu menusul telah rampungnya proses penyidikan kasus korupsi pembangunan RS Pendidikan udayana TA 2009-2001 yang menjerat anak buah eks Bendum Partau Demokrat, M Nazaruddin tersebut.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, hari ini Senin (17/4/2017) dilakukan tahap dua terhadap Marisi. Dengan pelimpahan tahap dua ini, jaksa KPK memiliki waktu sekitar 14 hari untuk menyusun surat dakwaan dan kemudian melimpahkanya ke pengadilan Tipikor.

Dengan begitu, tak lama lagi Eko akan menjalani sidang perdana di pengadilan Tipikor Jakarta. "Dilakukan pelimpahan tahap 2 terhadap MRS dalam perkara indikasi TPK pengadaan alkes RS Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwidata Univ. Udayana TA 2009. Pelimpahan dari penyidikan ke penuntutan," kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Usai penandatanganan tahap dua, Marisi mengaku siap menjalani persidangan. Bahkan, Marisi bakal membeberkan andil mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin berserta keluarga. Marisi memastikan Nazaruddin beserta keluarga ikut andil dalam proyek yang berujung korupsi itu. Peran Nazaruddin sebut Marisi diantaranya mengatur seluruh proyek pembangunan mulai dari DPR hingga ke rektor. Bahkan, aliran dana dari korupsi tersebut juga turut dinikmati oleh keluarga Nazaruddin.

"‎Nanti di persidangan akan saya buka terang benderang peran Pak Nazaruddin beserta keluarganya. Saya siap buka semuanya di persidangan, nanti saja saya sebut semua di persidangan," kata Marisi di gedung KPK, Jakarta.

Dalam kasus ini, Marisi diduga telah melakukan pemufakatan jahat terkait pengadaan alat kesehatan di Universitas Udayana hingga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 7 miliar dari nilai total proyek Rp 16 miliar. Atas perbuatannya, Marisi melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi‎ Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Marisi, penyidik KPK telah ‎menetapkan dan menahan tersangka lain. Yakni, mantan Direktur PT Duta Graha Indah (DGI), Dudung Purwanto (DPW). Dudung diduga melakukan kongkalikong untuk memenangkan lelang proyek pengadaan alat kesehatan dan membuat mark-up sehingga keuangan negara dirugikan hingga Rp 3 miliar.

Saat ini PT DGI telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjineering. Dudung sendiri sempat tercatat sebagai Presdir PT Nusa Konstruksi Enjineering. Kasus ini merupakan perkara lama yang masih terkait dengan sejumlah kasus korupsi Grub Permai milik M Nazaruddin.

Sebelum Marisi dan Dudung, kasus itu telah lebih dahulu menjerat mantan pejabat pembuat komitmen yang juga Kepala Biro administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Made Meregawa. Made sendiri sudah divonis empat tahun penjara denda Rp 100 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

KEYWORD :

KPK Korupsi Alkes Universitas Udayana




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :