Rabu, 15/05/2024 18:40 WIB

KPK Belum Mau Ungkap Peran M Suryo Tersangka Kasus Suap DJKA

Penetapan seseorang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi hanya akan diumumkan secara resmi saat dilakukan upaya paksa penahanan.

Pimpinan KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango enggan berkomentar mengenai penetapan pengusahan Muhamad Suryo, sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

"No comment" ujar Nawawi kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Senin 27 November 2023 malam.

Nawawi menjelaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi hanya akan diumumkan secara resmi saat dilakukan upaya paksa penahanan.

"Sebelum ada pengumuman tersangka di sini (di ruang konferensi pers), belum ada (belum resmi)," kata Nawawi.

Selain itu, Nawawi juga mengaku tidak ikut dalam gelar perkara atau ekspose yang dilakukan oleh pimpinan KPK beberapa waktu lalu.

"Pada hari dimaksud, kebetulan saya tidak ikut di dalam (rapat gelar perkara)," ujar Nawawi.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan M Suryo sebagai tersangka dalam pekara suap ini.

Kendati begitu, Johanis tak menjelaskan lebih rinci konstruksi perkara dan waktu penetapan Suryo sebagai tersangka. Johanis bilang, KPK tengah mengurus administrasi untuk mencegah M Suryo ke luar negeri.

"Sudah diputus dalam ekspose dan perkaranya ditetapkan naik ke penyidikan. Suryo sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dikonfirmasi, Senin 27 November 2023.

Dalam proses penyidikan sebelumnya, M Suryo beberapa kali sudah diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi. Ia pernah diperiksa untuk melengkapi berkas perkara terpidana Bos PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto yang saat itu berstatus tersangka.

Dalam surat dakwaan, Suryo disebut menerima uang sleeping fee dari Dion sejumlah Rp9,5 miliar dari janji Rp11 miliar. Sleeping fee adalah pemberian sejumlah uang dari peserta lelang yang dimenangkan kepada peserta yang kalah sebagai kebiasaan dalam pengaturan lelang proyek.

Lelang dimaksud berkaitan dengan paket Pembangunan Jalur Ganda Ka Antara Solo Balapan - Kadipiro - Kalioso KM96+400 sampai dengan KM104+900 (JGSS 6) Tahun 2022, Pembangunan Jalur Ganda Ka Elevated Antara Solo Balapan - Kadipiro KM104+900 sampai dengan KM106+900 (JGSS 4) Tahun 2022, dan Track Layout Stasiun Tegal (TLO Tegal) Tahun 2023.

Sementara itu, Dion mengaku pernah didatangi M Suryo saat dirinya ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. Dia mengaku pernah diminta mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh M Suryo.

Hal itu disampaikan Dion saat bersaksi dalam perkara ini untuk terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan PPK BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis 16 November 2023.

"Pernah berkunjung tanpa pemberitahuan ke penyidik. Padahal saat itu yang boleh mengunjungi hanya keluarga," kata Dion dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi itu.

Saat bertemu, kata Dion, Suryo ingin mengetahui keterangan yang disampaikannya dalam BAP. Suryo pun meminta agar dirinya mengubah BAP dan menyatakan tidak mengenalnya.

"Diminta menyampaikan tidak mengenal Suryo dan tidak pernah memberikan uang melalui Yudi (Wahyudi Kurniawan)," katanya.

Usai pertemuan, Dion kemudian diberitahu latar belakang Muhammad Suryo oleh sesama tahanan KPK di rutan Polres Jakarta Selatan tersebut.

Dion mengatakan, saat itu Bupati Bangkalan yang ditahan bersama dirinya di rutan Polres Jakarta Selatan mengatakan bahwa M Suryo merupakan orang dekat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.

KEYWORD :

Kasus Suap DJKA KPK Muhamad Suryo Kapolda Metro Jaya Karyoto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :