Selasa, 14/05/2024 17:04 WIB

Raker dengan Komisi III DPR, Status Tersangka Wamenkumham Dipertanyakan

Dihadapan kita, selain Menteri Hukum dan HAM, ada Wamenkumham. Apa ada yang tidak tahu status beliau. Oleh semua pihak, diketahui statusnya tersangka.

Wamenkumham, Edward Omar atau Eddy Hiariej (Foto:Instagram/eddyhiariej)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman mempertanyakan status Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif, dalam rapat kerja bersama Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/11).

"Dihadapan kita, selain Menteri Hukum dan HAM, ada Wamenkumham. Apa ada yang tidak tahu status beliau. Oleh semua pihak, diketahui statusnya tersangka," kata Benny menegaskan.

Menurut dia, Wamenkumham telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia meminta, sebelum Menkumham menjelaskan pemaparan dalam rapat itu, terlebih dahulu menjelaskan status dari Wamenkumham.

"Kalau tidak yang bersangkutan (Wamenkumham, red), tidak berada di ruangan ini," jelasnya.

Permintaan Benny itu ditanggapi oleh senyuman dari Wamenkumham Edward Omar Sharif.

Terkait permintaan itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sebagai pimpinan rapat tetap melanjutkan Raker itu. Dia pun mempersilahkan Benny, untuk menggunakan kesempatan menyampaikan pendapat, agar mempertanyakan kembali hal itu.

"Persoalan status yang hadir saat ini tidak ada relevansinya dengan persidangan ini," kata Habiburokhman menegaskan.

Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dan Wamenkumham Edward Omar Sharif dengan agenda optimalisasi peran dan fungsi Kemenkumham jelang Pemilu 2024.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis (9/11), membenarkan telah menandatangani surat penetapan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap.

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III Benny K Harman Wamenkumham Eddy Hiariej




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :