Rabu, 15/05/2024 09:15 WIB

Ketua MK Suhartoyo Punya Harta Rp14,7 Miliar

Data harta kekayaan terbaru Suhartoyo itu disampaikannya ke KPK pada 14 Maret 2023.

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo. (Foto istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Hakim konstitusi Suhartoyo resmi dilantik sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dengan masa jabatan 2023-2028 pada Senin, 13 November 2023.

Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Suhartoyo mempunyai harta kekayaan sejumlah Rp14,7 miliar. Data harta kekayaan terbaru Suhartoyo itu disampaikannya ke KPK pada 14 Maret 2023.

Suhartoyo tercatat memiliki delapan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Sleman, Tangerang dan Lampung Tengah dengan nilai keseluruhan mencapai Rp6.486.585.000. Status aset ini ada yang hasil sendiri dan hibah dengan akta.

Suhartoyo juga mempunyai tiga unit mobil dengan nilai total Rp810 juta. Rinciannya Mobil Toyota Hardtop Jeep Tahun 1982, hasil sendiri dengan nilai Rp100 juta; Mobil Jeep Wilys Tahun 1960, hasil sendiri, dengan nilai Rp60 juta; dan Mobil Alphard Tipe G Tahun 2018, hasil sendiri dengan nilai Rp650 juta.

Pria kelahiran Sleman ini turut melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya sejumlah Rp188 juta serta kas dan setara kas Rp7,26 miliar.

"Total harta kekayaan Rp14.748.971.796," demikian dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Senin 13 November 2023.

Terpilihnya Suhartoyo sebagai Ketua MK melalui pemilihan secara musyawarah mufakat dalam rapat pleno hakim secara tertutup pada Kamis 9 November 2023.

Pemilihan Ketua MK dilakukan sebagai tindak lanjut putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK pada Selasa 7 November 2023.

Anwar dinilai melakukan pelanggaran etik berat. Ia dianggap terlibat benturan kepentingan dalam memutus perkara syarat usia minimal capres-cawapres.

Putusan MK itu mengubah syarat usia minimal capres-cawapres yang semula paling rendah 40 tahun menjadi paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih lewat pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Lewat putusan itu, Gibran Rakabuming Raka yang merupakan anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus keponakan Anwar, bisa maju sebagai cawapres di Pilpres 2024 meski belum berusia 40 tahun.

Selain diberhentikan sebagai Ketua MK, Anwar juga tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

KEYWORD :

Mahkamah Konstitusi Ketua MK Suhartoyo Anwar Usman LHKPN Suhartoyo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :