Minggu, 19/05/2024 11:48 WIB

Suhartoyo Terpilih Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman

Hakim Suhartoyo terpilih berdasarkan hasil musyawarah mufakat para hakim konstitusi, yang memunculkan dua nama yakni Suhartoyo dan Saldi Isra.

Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) bersama Ketua MK Suhartoyo (kanan) di Gedung MK, Kamis 9 November 2023.

Jakarta, Jurnas.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyepakati Suhartoyo menjadi Ketua MK periode 2023-2028 menggantikan Anwar Usman yang dicopot karena terbukti melanggar etik berat.

Hakim Suhartoyo terpilih berdasarkan hasil musyawarah mufakat para hakim konstitusi, yang memunculkan dua nama yakni Suhartoyo dan Saldi Isra.

"Menyepakati Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih adalah Yang Mulia Bapak Dr. Suhartoyo dan insya Allah Senin akan diambil sumpahnya di ruangan ini," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra di Gedung MK, Kamis 9 November 2023.

Sementara, Saldi Isra tetap pada jabatannya sebagai Wakil Ketua MK. Saldi mengatakan bahwa dirinya bersama Suhartoyo akan melakukan refleksi untuk memperbaiki kinerja MK ke depan.

"Insya Allah hari senin akan diambil sumpahmya di ruangan ini. Artinya mulai hari senin komposisi hakim konstitusi sudah lengkap," pungkas Saldi.

Diketahui, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Anwar Usman dari jabatannya sebagai ketua MK, Selasa 7 November 2023.

Paman dari Gibran Rakabuming Raka itu dinilai terbukti melakukan pelanggaran berat terkait kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.

Sebab, putusan itu membuat Gibran Rakabuming Raka yang merupakan keponakan Anwar Usman bisa melenggang di Pilpres 2024 meskipun belum memenuhi syarat usia minimal 40 tahun di UU Pemilu.

Lewat putusan perkara 90, mahkamah membolehkan seseorang berusia di bawah 40 tahun jadi capres atau cawapres selama berpengalaman jadi kepala daerah yang dipilih melalui pemilu.

Selain diberhentikan sebagai Ketua MK, Anwar juga tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

KEYWORD :

Mahkamah Konstitusi Gugatan Batas Usia Ketua MK Suhartoyo Anwar Usman




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :