Rabu, 15/04/2026 14:56 WIB

Kuasa Hukum Maqdir Ismail Yakin Galumbang Menak Dinyatakan Tidak Bersalah





Kuasa Hukum Maqdir Ismail yakin kliennya Galumbang Menak akan bebas dari jeratan hukum kasus BTS 4G Kominfo.

Sidang lanjutan Kominfo Kasus BTS 4G di Pengadilan Tipikor dengan terdakwa Galumbang Menak. (Foto: Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com- Sidang lanjutan Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) Kominfo dalam perkara penyediaan infrastruktur BTS 4G dan insfrastrukturi pendukungnya Paket 1-5 pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI)  dalam proyek BTS 4G dengan terdakwa Irwan Galumbang Menak Simanjuntak kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023).

Kuasa Hukum terdakwa Irwan Galumbang Menak Simanjutak, Maqdir Ismail mengatakan, pihaknya meminta Majelis Hakim untuk melihat secara objektif terkait proses hukum kliennya. Ia berkeyakinan kliennya tidak mendapatkan keuntungan atas keberadaan proyek nasional ini sesuai dengan apa yang telah disampaikannya.

Maqdir Ismail dalam pledoi atau pembelaannya menyatakan seyakin-yakinnya Galumbang Menak tidak bersalah secara hukum.

"Kita sudah menyampaikan beberapa poin. Yang pertama kita sudah menyampaikan bahwa pak Galumbang tidak ada kaitannya dengan proyek ini. Jadi sangat tidak mungkin sekali dipersalahkan,” kata Maqdir Ismail usai sidang di Pengadilan Tipikor di PN Pusat, Jakarta, Senin (6/11/2023) siang.

“Bahkan dalam prosesnya, beliau tidak terlibat, apalagi mendapatkan keuntungan dari proyek iilni. Beliau juga tidak pernah Merima sesuatu dari proyek ini," sambungnya.

Ia menambahkan, perbuatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terpenuhi jika sesorang sudah menerima sejumlah uang dan setelah itu mempergunakannya.

"TPPU itu menerima, setelah itu dicuci. Kalau tidak pernah menerima, apa yang dicuci," kata Maqdir Ismail.

Menurut Maqdir, penyelesaian administrarif harus didahulukan daripada penyelesaian pidana. "Karena mereka telah berniat baik untuk menyelesaikam persoalan ini. Padahal kerugian negara tidak ada. jadi harusnya dibebaskan. Karena konsunsursiom rugi. Plus cara penghitungan BPKP juga keliru," ungkapnya.

Ia juga menyebut, bahwa Jaksa tidak bisa membuktikan apapun selama persidangan berlangsung. Sehingga tuntutannya untuk memenjarakan kliennya sangatlah tidak kuat.

"Apa yang mereka buktikan. Tidak ada. Kalau mereka jujur harusnya pak Galumbang bebas," tandas Maqdir Ismail.

KEYWORD :

Glaumbang Menak Maqdir Ismail BTS 4G Tipikor




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :