Minggu, 05/05/2024 01:35 WIB

Setnov Dicegah ke Luar Negeri

Ketua DPR merangkap Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) untuk tidak bepergian ke luar negeri dalam enam bulan ke depan.

Gedung KPK

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri bagi Ketua DPR merangkap Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) dalam enam bulan ke depan.

Kabar pencegahan ini disampaikan Direktur Jendral Imigrasi Ronny F Sompie, di Jakarta, Selasa 11 April 2017. "Kemarin malam Ditjen Imigrasi menerima Surat Permintaan Pencegahan untuk tidak bepergian keluar negeri atas nama bapak Setya Novanto," kata Ronny.

Begitu surat diterima, lanjut Ronny, pihaknya langsung memasukkan perintah itu ke dalam Sistem Informasi dan Manajemen Keimigrasian untuk berlaku selama enam bulan.

Hanya saja Ronny tidak memastikan apakah permintaan cegah itu juga memuat status Setnov sebagai tersangka atau masih jadi saksi dalam penyidikan kasus di KPK.

"Kalau soal itu (status hukum) ke penyidik KPK karena semua kompentensi dari penyidik KPK," kilah Ronny.

Setnov memang beberapa kali disebut dalam dakwaan kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Ia disebut sebagai salah satu pihak yang berperan dalam pengadaan e-KTP yabg dijalankan Kementerian Dalam Negeri dengan total anggaran Rp5,95 triliun. Dana negara yang lenyap sendiri mencapai Rp2,3 triliun.

KEYWORD :

setnov kpk cekal imigrasi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :