Jum'at, 10/05/2024 20:21 WIB

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi Nasdem Terkait Korupsi Bupati Probolinggo

Haerul Amri akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Gery/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Moh Haerul Amri, Rabu 1 November 2023.

Haerul Amri akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan tinda pidana pencucian uang (TPPU), Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi- saksi, Moh Haerul Amri," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

Selain itu, KPK juga memanggil seorang saksi lain, yakni Direktur Utama PT. Aneka Bina Lestari, Sari Dewi. Belum diketahui materi apa yang akan didalami penyidik kepada kedua saksi dimaksud.

Sebelumnya, KPK telaah menyita aset milik Puput Tantriana Sari dan suaminya yang merupakan anggota DPR RI Fraksi NasDem Hasan Aminuddin.

Total sita aset yang diduga bersumber dari tindak pidana korupsi tersebut mencapai Rp104,8 miliar. Di mana, aset dimaksud berupa tanah dan bangunan, emas, uang tunai, dan kendaraan bermotor.

"Proses pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik dalam perkara dugaan TPPU dengan tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dkk hingga saat ini terus bertambah," ujar Ali Fikri beberapa waktu lalu.

KPK akan mengumpulkan dan memperkuat alat bukti bahwa aset-aset tersebut merupakan hasil dari penerimaan gratifikasi dan TPPU oleh  Puput Tantriana Sari.

Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap jual beli jabatan kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang menjerat Puput dan suaminya.

Di kasus suap, Puput dan Hasan divonis dengan pidana empat tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Keduanya diduga menerima suap dengan mematok harga sekira Rp20 juta untuk jabatan kepala desa di Probolinggo. Para calon kepala desa juga wajib memberikan upeti penyewaan tanah kas desa Rp5 juta per hektar.

KEYWORD :

KPk Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari Partai Nasdem Haerul Amri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :