Kamis, 02/05/2024 20:23 WIB

Pelanggaran Indosat dalam Proyek e-KTP Bakal Dibeberkan di Sidang

PT Indosat merupakan sub-kontraktor konsorsium PNRI dan PT Quadra dalam penyedia jaringan komunikasi data. ‎

Indosat

Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil pihak PT Indosat Tbk dalam persidangan perkara korupsi pengadaan e-KTP. Pasalnya, perusahana yang bergerak dibidang telekomunikasi itu turut terlibat dalam menggarap proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

"Nanti kita panggil. Pasti nanti kita akan panggil," kata jaksa KPK, Irene Putri saat dikonfirmasi.

Pemanggilan itu bukan tanpa alasan. Sebab, PT Indosat merupakan sub-kontraktor konsorsium PNRI dan PT Quadra dalam penyedia jaringan komunikasi data. ‎

KPK menilai andil PT Indosat Tbk dalam proyek ini merupakan suatu pelanggaran. Terlebih, PT Indosat secara "infrastruktur" adalah yang lebih berhak untuk jadi konsorsiumnya, bukan subkontraktor. "Kalau dari sisi indosat itu sah. Kalau dari sisi pengadaan negara harusnya tidak boleh subkon. Harusnya PT Indosat yang jadi konsorsiumnya, tapi ini saja kan sudah indikasi (korupsi)," ungkap dia.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menerangkan bahwa pihaknya akan mencermati setiap fakta yang berkembang dalam persidangan. Tak terkecuali ihwal keterlibatan PT Indosat Tbk.

"Nanti kita lihat di sidang, apa ada saksi-saksi di sidang, transaksi harga wajar atau tidak wajar, dari sanalah nanti pihak yang ditunjuk, bagian dari kerugian negara. kita tidak bisa simplikasi apa KPK biarkan atau tidak," ungkap Febri saat dikonfirmasi terpisah, Minggu (9/4/2017).

Proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2013 diketahui dimenangkan konsorsium PNRI, yang terdiri Perum PNRI, PT. Sucofindo, PT. LEN Industri, PT. Quadra Solution dan PT. Sandipala Arthaputra.‎ korupsi pada proyek ini diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 2,3 triliun.  Sementara dalam dakwaan jaksa KPK terungkap "cacatnya" kerjsama antara PT Quadra dengan PT Indosat. Pasalnya, pelaksanaan dan pembayarannya tidak sesuai kontrak. 

"Seharusnya semua data enrollment dilakukan secara online menggunakan jaringan komunikasi data, namun berdasarkan fakta di lapangan, bahwa pengiriman data enrollment tidak semua dilakukan melalui jaringan komunikasi data, tetapi sebagian dilakukan secara offline menggunakan flashdisk (proses Mbite)," tulis dakwaan jaksa KPK terhadap Irman dan Sugiharto.

KEYWORD :

Korupsi E-KTP KPK Korupsi Indosat




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :