Kamis, 16/05/2024 09:41 WIB

Sidang BTS Kominfo, Ahli: Persyaratan Tender BTS 4G Tidak Cukup Jadi Bukti Adanya Persekongkolan

Kebijakan BAKTI menetapkan sejumlah persyaratan sehingga membatasi beberapa perusahaan dalam tender pengadaan menara BTS 4G

Sidang lanjutan kasus pengadaan menara BTS 4G Kominfo. (Foto: Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com- Kebijakan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) menetapkan sejumlah persyaratan sehingga membatasi beberapa perusahaan tertentu yang bisa ikut dalam tender pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G tidak serta merta membuktikan adanya persekongkolan. Salah satu persyaratan yang dimaksud adalah kewajiban peserta tender untuk memiliki teknologi (technology owner) 4G-LTE. Hal ini disampaikan oleh sejumlah ahli yang dimintai pendapatnya dalam sidang dugaan korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo tahun 2021, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ahli persaingan usaha dari Universitas Indonesia, Ditha Wiradiputra mengatakan, pembatasan teknis maupun persyaratan tertentu dalam suatu tender harus dilihat dari alasan dan tujuan yang ingin dicapai.

“Pembatasan ini harus dilihat cost and benefit-nya. Dalam hal ini, perlu dilihat apakah BAKTI ingin memastikan bahwa peserta yang ikut tender adalah peserta yang memiliki kualifikasi. Dengan menyaratkan peserta harus memiliki teknologi, BAKTI pasti berharap adanya cost efficiency karena membeli langsung dari produsen atau pemilik. Selain itu, BAKTI juga ingin memastikan adanya keberlangsungan operasi karena karena membeli langsung dari pemilik teknologi apalagi nantinya ada kerusakan atau perlu perbaikan,” ungkapnya di persidangan Tipikor, Jumat (13/10/2023).

Ditha melanjutkan, langkah BAKTI dengan membagi proyek pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya ke dalam lima paket pekerjaan juga bukan merupakan persekongkolan tender. Pembagian paket tersebut hanya sebagai upaya untuk memitigasi risiko proyek dengan lebih baik.

"Pembagian proyek ke dalam beberapa paket ini untuk menghindari apabila ada pelaksana proyek yang tidak berhasil menyelesaikan pekerjaan, paket yang lain masih bisa jalan. Ini ibarat kita manruh telur dalam banyak keranjang. Bisa saja semua telur itu kita masukkan dalam satu keranjang, tapi apabila keranjangnya jatuh, pecah semua telurnya,” jelas Ditha.

Lebih jauh Ditha menjelaskan, berdasarkan doktrin yang berlaku, pemerintah diceualikan dalam hukum persaingan usaha. Sebagi badan layanan umum (BLU) di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika, BAKTI adalah lembaga pemerintah yang dikecualikan dari doktrin persaingan usaha.

“Undang-undang persaingan usaha itu memang dibuat untuk mengatur prilaku pelaku usaha, bukan prilaku pemerintah. Karena itu, untuk setiap kebijakan yang diambil pemerintah, KPPU hanya bisa sebatas memberikan saran atau rekomendasi,” imbuh Ditha.

Sebagaimana diketahui, dalam tender pengadaan infrastruktur BTS 4G 2021 sebanyak 4.200 unit, BAKTI Kominfo membaginya dalam lima paket pekerjaan. BAKTI Kominfo juga mensyaratkan peserta tender harus memiliki teknologi 4G-LTE. Adapun para pemenang tender secara rinci adalah   Konsorsium  FiberHome/Telkom Infra/MTD (paket 1 dan 2), Konsorsium LintasArta-Huawei-SEI (paket 3), dan  Konsorsium IBS – ZTE (paket 4 dan 5).

Ahli telekomunikasi, Agus Simorangkir mengatakan, saat ini memang tidak banyak perusahaan pemilik teknologi 4G yang beroperasi di Indonesia. Hanya ada Erricsson, Nokia, Huawei dan ZTE yang dikenal luas oleh indutrdi di Tanah Air. Namun, dia juga menilai pembatasan persyaratan tender yang dillakukan oleh BAKTI merupakan hal yang wajar.

“Istilah technology owner ini kalau dulu kita sebutnya pabrikan. Ada alasannya BAKTI ingin berhubungan langsung dengan pabrikan. Pertama, supaya bisa mendapatkan harga terbaik. Kedua, adanya jaminan keberlangsungan. Ada jaminan ketersediaan spare part, serta masa garansi jika berkontrak langsung dengan pabrikan. Selain itu, dalam hal diperlukan update teknologi, baik software maupun hardware, hanya pabrikan bersangkutan yang bisa melakukan,“ tandasnya.

Sebagaimana diketahui, jaksa penuntut dalam dakwaannya menyebutkan bahwa para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan BTS 4G saling berkomunikasi baik secara langsung maupun melalui media WhatsApp untuk menentukan syarat konsorsium (kemitraan) yang akan menjadi pelaksana pekerjaan.

Mereka, kata Jaksa, menyepakati supaya syarat konsorsium yang akan menjadi pemenang adalah pelaku usaha yang memiliki izin penyelenggara jaringan tertutup, dan pelaku usaha yang memiliki teknologi (technology owner) dari infrastruktur BTS dengan teknologi 4G-LTE. Hal ini agar pemenang dari tender nantinya mengarah pada penyedia pilihan terdakwa Anang Achmad Latif (mantan Direktur Utama BAKTI).

KEYWORD :

BTS 4G Kominfo BAKTI Ahli persaingan usaha




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :