Minggu, 05/05/2024 04:25 WIB

Kasus Miss Universe Indonesia, Polda Metro: Kita Terapkan Pasal Korporasi

Kasus dugaan perselingkuhan Miss Universe Indonesia 2023 telah menetapkan satu tersangka. Pasal apa?

Korban Dugaan pelecehan di ajang Miss Universe Indonesia (MUID) 2023 lapor ke Polda Metro Jaya. (Foto; Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com- Polda Metro Jaya telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual sejumlah kontestan ajang Miss Universe Indonesia, yakni berinisial ASD alias S atau Sarah.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan pihaknya berencana untuk menerapkan pasal perihal korporasi.

"Kita rencana akan terapkan pasal terkait dengan korporasi," ujar Hengki dalam keterangannya dikutip Senin (9/10/2023).
Hengki juga menyampaikan adanya peluang tersangka baru dalam kasus tersebut. Hanya saja, penyidik masih berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.

"Kemungkinan ya, ya nanti hasil gelar perkara kita ekspos bersama jaksa dan koordinasi dengan jaksa,” ucapnya.

“Kita bersama sama pihak Kejaksaan, kemudian baru nanti kita berkoordinasi kelanjutan sehingga kesempurnaan formil maupun materil terkait alat bukti,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polisi sebut kasus dugaan pelecehan seksual kontestan ajang Miss Universe Indonesia merupakan kasus yang sensitif dalam penanganan hingga penetapan tersangkanya.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan pihaknya harus berhati-hati dalam proses penyidikan serta penerapan pasal terhadap tersangka.

"Kita ketahui bersama bahwa ini kasus yang sangat sensitif ya, sehingga kami harus hati-hati dalam penerapan pasal maupun proses penyidikan ini,” ujar Hengki kepada wartawan seperti dikutip Jumat (6/10/2023).

Hengki menuturkan, untuk menetapkan tersangka berinisial ASD alias S atau Sarah yang merupakan Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia, pihaknya memerlukan waktu yang panjang untuk menentukan alat bukti dan konstruksi pasalnya.

"Perlu kami sampaikan bahwa memang proses penyelidikan ini cukup panjang dan untuk menetapkan tersangka ini juga butuh waktu harus menentukan dua alat bukti sehingga kita tentukan siapa tersangka," tukas Hengki.

KEYWORD :

Korporasi Miss Universe Indonesia Hengki Haryadi Tersangka




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :