Ilustrasi Minuman Beralkohol
Jakarta - Pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol (LMB) belum ada titik temu dan masih terjadi tarik menarik antara dua pendapat yang menginginkan larangan dengan pengecualian secara terbatas dengan pendapat yang lebih mengedepankan pengendalian dalam tata kelola minuman beralkohol.
Anggota Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol H Mustaqim mengatakan, terdapat perbedaan mendasar diantara dua kutub pandangan tersebut."Versi regime pelarangan maka semua aktivitas mulai produksi, distribusi, peredaran , perdagangan sampai konsumsi adalah dilarang," kata Mustaqim, melalui rilisnya yang diterima Jurnas.com, Jakarta, Selasa (4/4).Kata Mustaqim, hal ini sejalan dengan prinsip pelarangan dalam ajaran agama Islam dan agama lainnya, yang dengan terang melarang minuman beralkohol.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
RUU Minuman Beralkohol Minuman Keras



























