Jum'at, 17/05/2024 03:52 WIB

KPK Periksa Ade Puspitasari, Anak Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi

Politikus Partai Golkar itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat ayahnya.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi memakai rompi tahanan KPK (Foto:Gery/Jurnas).

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota DPRD Jawa Barat sekaligus anak dari mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Ade Puspitasari pada Senin (25/9).

Politikus Partai Golkar itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat ayahnya.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Ade Puspitasari," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

Selain Ade Puspitasari, penyidik KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yaitu wiraswasta Rhamdan Aditya dan karyawan swasta Henny Rossa Maramis.

Belum diketahui materi apa yang akan didalami penyidik terhadap Ade Puspitasari dan dua saksi lainnya. Namun, setiap saksi yang dipanggil diduga banyak mengetahui soal kasus tersebut.

Untuk diketahui, Rahmat Effendi telah dieksekusi KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Ia akan menjalani pidana badan selama 12 tahun dikurangi masa penahanan.

Berdasarkan putusan MA, Rahmat Effendi juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Pepen baru menyicil denda Rp50 juta.

MA juga menjatuhkan pidana tambahan yaitu mencabut hak politik Rahmat Effendi selama tiga tahun. Itu mulai terhitung sejak yang bersangkutan selesai menjalani masa pidana pokok.

Lebih lanjut, MA memutuskan barang-barang yang diperoleh Rahmat Effendi dari perbuatan tindak pidana dirampas untuk negara.

Di antaranya bangunan dan fasilitas meubelair Vila Glamping Jasmine yang terletak di Jalan Darusalam, Kampung Barusiruem, Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat serta dua unit mobil Cherokee.

Sebelumnya, MA menolak kasasi Rahmat Effendi. Ia tetap dihukum 12 tahun penjara, namun pencabutan hak politik turun menjadi tiga tahun dari sebelumnya lima tahun.

Putusan perkara nomor: 1899 K/Pid.Sus/2023 itu diputus oleh ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Jupriyadi pada Rabu, 24 Mei 2023. Panitera pengganti Yoga Dwi Ariastomo Nugroho.

KEYWORD :

KPK Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Tersangka Korupsi Ade Puspitasari




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :