Minggu, 19/05/2024 13:56 WIB

Saksi Ungkap Perubahan Termin Pembayaran Proyek BTS Kominfo

Hal itu disampaikan Alfi saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi BTS 4G di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta pada Rabu (6/9).

Sidang kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Rabu (6/9).

Jakarta Jurnas.com - Direktur Niaga atau Komersial PT Aplikanusa Lintasarta, Alfi Asman mengungkapkan bahwa ada perubahan termin pembayaran dalam proyek pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.

Hal itu disampaikan Alfi saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi BTS 4G di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta pada Rabu (6/9).

Pernyataan Alfi Asman itu menjawab pertanyaan Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

“Amademen kontrak payung untuk pembayaran, siapa yang menyuruh? apakah ada inisiatif dari konsorsium paket 3 atau anggotanya?” tanya Mukti Ali.

Alfi Asman menjawab bahwa perubahan termin pembayaran tidak diusulkan oleh konsorsium.

"Tidak ada," jawab Alfi.

"Jadi yang menyuruh siapa?," Mukti kembali bertanya.

"Jadi kami pada saat itu ada sosialisasi dari BAKTI bahwa akan ada perubahan termin pembayaran. Kemudian kita diminta konsorsium untuk mengirimkan surat ke BAKTI," timpal Alfi menjelaskan.

Lebih lanjut, Alfi mengakui bahwa ia yang mengirimkan surat ke ketua konsorsium penggarap proyek BTS BAKTI Kominfo terkait perubahan termin pembayaran. Ia memastikan usulan perubahan termin pembayaran bukan berasal dari konsorsium paket tiga.

Selain itu, Arya Damar selaku Direktur Utama PT Aplikanusa Lintasarta yang juga dihadirkan sebagai saksi oleh JPU secara terpisah menyampaikan bahwa hingga Maret 2022, Konsorsium Paket 3 telah menyelesaikan 90% pekerjaan, dengan penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (BAPHP) dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Sisa 10% dari pekerjaan belum dapat diselesaikan karena beberapa faktor," ucapnya.

Dia menjelaskan, faktornya ialah keadaan kahar dan perpindahan lokasi, yang telah diketahui oleh pihak BAKTI melalui rapat mingguan bersama dengan konsorsium.

Meskipun penyelesaian pekerjaan telah hampir 100%, ternyata PT Huawei Tech Investment selaku technology owner, belum mendapatkan pembayaran sepenuhnya dari hasil pekerjaan tersebut.

Adapun konsorsium yang tergabung untuk menggarap paket 3 terdiri dari PT Aplikanusa Lintasarta, Huawei, dan PT Surya Energi Indotama. Konsorsium ini menggarap 1.795 tower yang berada di desa/kelurahan di Papua Barat dan Papua Bagian Tengah.

Sementara itu, seluruh proses dan aturan untuk menggarap proyek BTS 4G Kominfo sepenuhnya berasa di tangan Bakti sebagai user atau pihak yang mengadakan proyek.

Dalam kasus ini, ada lima pihak lain yang turut menjadi terdakwa. Mereka adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak.

Kemudian, eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; eks Direktur Utama (Dirut) BAKTI, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.

Para terdakwa diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS 4G.

KEYWORD :

Kejagung Korupsi Proyek BTS Kominfo Konsorsium Proyek BTS




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :