Rabu, 15/05/2024 20:14 WIB

Walkot Bandung Yana Mulyana Didakwa Terima Suap Rp400 Juta dan Gratifikasi

Suap diberikan agar Yana Mulyana menunjuk perusahaan PT SMA dan PT CIFO sebagai pelaksana proyek pengadaan di Kota Bandung.

Wali Kota Bandung Yana Mulyana memakai rompi oranye khas tahanan KPK. (Foto: Jurnas/Gery).

Jakarta, Jurnas.com - Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana didakwa telah menerima suap sebesar Rp400.407.000 terkait proyek pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) untuk layanan digital Bandung Smart City.

Tindak pidana itu dilakukan Yana bersama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairur Rijal; dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung yang juga sebagai Pengguna Anggaran (PA) Dadang Darmawan.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji, yaitu menerima uang dan fasilitas yang seluruhnya sejumlah Rp400.407.000," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (6/9)

Suap itu diterima Yana dan kawan-kawan dari Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Benny; Vertical Solution Manager PT SMA Andreas Guntoro; dan Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO), Sony Setiadi.

Suap diberikan agar Yana Mulyana menunjuk perusahaan PT SMA dan PT CIFO sebagai pelaksana proyek pengadaan di Kota Bandung.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata Jaksa.

Jaksa menjelaskan bahwa PT SMA ditunjuk oleh Khairur Rijal sebagai pelaksanaan 14 paket pengadaan CCTV SMART Camera merek Huawei dengan total nilai anggaran sebesar Rp2,4 miliar. Benny dan Andreas pun memberikan fee atau cashback sebesar Rp200 juta kepada Khairur Rijal.

Lalu agar PT SMA mendapat proyek pengadaan untuk tahun anggaran 2023, Andreas Guntoro mengirimkan surat undangan dari Director of Goverment Bussiness perihal Invitation Huawei Bangkok Exibition Hall Of Thailand And Openlab untuk Yana dan Khairur untuk berangkat ke Thailand.

Yana pun bersedia memenuhi undangan dan menunjuk personil yang akan berangkat. Setelah mendapatkan nama personil, Benny melakukan pemesanan tiket pulang-pergi, hotel dan transportasi lokal menggunakan anggaran PT SMA sejumlah Rp285.787.000.

Adapun personil yang ikut berjumlah 10 orang, terdiri dari Yana Mulyana, istri Yana Mulyana bernama Yunimar Oemar, anak Yana Mulayan bernama Alisha Misyayunanti Azzahra.

Kemudian Khairur Rijal, Dadang Darman, Kadis Kominfo Yayan Ahmad Brilyana, Kasubbag TU pada UPTD BLUD Angkutan Ade Surya, PPTK/Kasi Perlengkapan Jalan Dimas Sodik Mikail, PPTK/Kasi Lalu Lintas Jalan Dimas Sodik Mikail, PPTK/Kasi Lalu Lintas Jalan Andri Fernando Sijabat, dan Kasi Infrastruktur TIK untuk Publik Dinas Kominfo Kota Bandung Indra Arief Budyana.

Sementara PT CIFO melalui Sony Setiadi ditunjuk sebagai penyedia jasa Internet Service Provider (ISP) pada Dinas Perhubungan Kota Bandung. Di mana, Sony Setiadi memberikan uang sejumlah Rp100 juta kepada Yana Mulyana.

Perbuatan Yana bersama-sama dengan Khairur dan Dadang disebut jaksa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain suap, Yana Mulyana juga didakwa telah menerima gratifikasi yang seluruhnya berjumlah Rp206.025.000, Sin$14.520, Yen645.000, US$3.000 dan Bath15.630 serta sepasang sepatu merek Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam dan cokelat.

Yana tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja sejak diterima sebagaimana diatur dalam Pasal 12 C ayat 2 UU Tipikor.

"Bahwa perbuatan terdakwa tersebut haruslah dianggap pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung periode 2022-2023," ungkap jaksa.

Dalam hal ini Yana didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KEYWORD :

KPK Wali Kota Bandung Yana Mulyana Korupsi Proyek Bandung Smart City




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :