Rabu, 15/05/2024 04:16 WIB

KPK Benarkan Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi di PT Taspen

KPK juga telah meminta klarifikasi mantan istri Direktur Utama (Dirut) PT. Taspen, Antonis Nicholas Sthepanus (ANS) Kosasih, Rina Lauwy.

Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan sedang melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi di PT Taspen (Persero).

"Kami baru bisa menyampaikan kami KPK sedang melaksanakan penyelidikan terkait perkara Taspen," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Jumat (1/9).

KPK juga telah meminta klarifikasi mantan istri Direktur Utama (Dirut) PT. Taspen, Antonis Nicholas Sthepanus (ANS) Kosasih, Rina Lauwy.

Kendati begitu, Asep belum dapat menjelaskan mengenai materi pemeriksaan terhadap Rina, karena status perkara masih di tahap penyelidikan.

"Betul hari ini ada pemanggilan terhadap istri mantan dari Dirut Taspen tapi itu masih dalam proses penyelidikan. Kami mohon maaf belum bisa memberikan informasi lebih jauh," jelas Asep.

Sementara itu, Rina mengaku dicecar beberapa pertanyaan dan membuat klarifikasi oleh tim KPK terkait kasus korupsi PT Taspen. Hal itu disampaikan Rina usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

"Jadi tadi saya sebagai warga negara yang baik, saya hadir di KPK memenuhi undangan dari KPK untuk menjawab beberapa pertanyaan dan membuat klarifikasi mengenai ada pemeriksaan tindak dugaan korupsi di PT. Taspen periode 2018-2022," kata Rina.

Rina hadir didampingi tim pengacara dan aktivis Irma Hutabarat. Dia mengaku didalami KPK soal peran mantan suaminya ANS Kosasih saat menjabat Direktur Investasi PT. Taspen pada periode 2018-2022.

"Memang yang diperiksa adalah periode 2018-2022, di mana Pak Kosasih sudah masuk ke dalam PT. Taspen yang saat itu sudah menjabat sebagai Direktur Investasi, kemudian jadi Dirut," ungkap Rina.

KEYWORD :

Korupsi PT Taspen KPK Asep Guntur ANS Kosasih




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :