Kamis, 16/05/2024 18:06 WIB

KPK Tahan Enam Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Ketok Palu

Diketahui, KPK telah menetapkan 52 orang mantan anggota DPRD Jambi sebagai tersangka dengan perannya masing-masing. 

Konferensi pers penahanan enam mantan anggota DPRD Jambi di Gedung Juang KPK, Jumat (1/9).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasna Korupsi (KPK) kembali melakukan upaya penahanan terhadap enam anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, pada Jumat (1/9).

Mereka merupakan tersangka dalam perkara dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.

"Untuk kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan enam orang tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dak Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK.

Enam tersangka dimaksud bernama Mely Hairiya (MH), Luhut Silaban (LS), Edmon (EM), M. Khiril (MK), Rahima (RH), dan Mesran (MS). Mereka akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini.

"Masing-masing untuk 20 hari pertama mulai 1 September 2023 sampai dengan 20 September 2023 di Rutan KPK," jelas Asep.

Diketahui, KPK telah menetapkan 52 orang mantan anggota DPRD Jambi sebagai tersangka dengan perannya masing-masing. Penahanan enam tersangka dimaksud akan menjadi yang terakhir dalam kasus ini.

Asep menjelaskan, dalam RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun oleh Pemprov Jambi.

Untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi, diduga para tersangka yang menjabat anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 meminta sejumlah uang dengan istilah “ketok palu” pada Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi.

"Dengan permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sejumlah sekitar Rp2,3 Miliar," jelas Asep.

Pembagian uang "ketok palu" itu disesuaikan dengan posisi para tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp100 juta sampai Rp400 juta per anggota DPRD.

Terkait teknis pemberian, KPK menduga Paut Syakarin menyerahkan uang sebesar Rp1,9 miliar kepada beberapa anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya.

Dengan pemberian uang tersebut, selanjutnya RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 disahkan. Kemudian untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin, Zumi Zola kemudian memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi kepada Paut Syakarin.

"Dalam perkara ini, KPK telah menyita uang sejumlah Rp31,8 miliar," kata Asep.

Atas perbuatannya tersangka kemudian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Suap Ketok Palu Anggota DPRD Jambi RAPBD Jambi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :