Ketua KPK Nawawi Pomolango saat membuka acara penguatan antikorupsi untuk penyelenggara negara berintegritas atau paku integritas.
Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi Pemberantasan Kroupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengaku sedih dan prihatin dengan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh koleganya Nurul Ghufron.
Hal itu disampaikan Nawawi usai menjadi saksi etik Nurul Ghufron di kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Gedung ACLC KPK Jakarta Selatan, Kamis 16 Mei 2024.
"Prihatin aja dengan situasi seperti ini bukannya menunjukkan kerja-kerja pemberantasan korupsi malah menyajikan seperti ini kepada masyarakat," kata Nawawi kepada wartawan.
Ghufron diketahui disidang etik Dewas KPK atas dugaan membantu memutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan) RI ke Malang, Jawa Timur.
Selain itu, Nawawi mengaku tidak nyaman bekerja sebagai Ketua KPK. Sebab, adanya kasus etik Nurul Ghufron ini kembali berdampak pada kepercayaan publik kepada KPK.
"Saya rasa nggak nyaman banget sekaku pimpinan di lembaga ini. Sedih aja gitu," kata dia.
Dalam kesempatan itu, Nawawi mengaku sempat diklarifikasi oleh Dewas KPK terkait dugaan permasalahan etik yang menyeret Nurul Ghufron. Itu sebabnya Nawawi hanya diperiksa kurang lebih lima menit oleh Dewas KPK.
"Saya pernah diklarifikasi oleh Dewas sebelumnya dan sudah sampaikan, saya tidak tahu menahu sama urusan itu, kemudian dipanggil juga jadi saksi. Ya saya ulangi juga pernyataan saya, saya nggak tahu menahu," tegas Nawawi.
Untuk diketahui, Nurul Ghufron sedang menghadapi permasalahan kode etik di Dewas KPK. Ia diduga menggunakan pengaruhnya untuk memutasi pegawai di Kementan berinisial ADM ke Malang, Jawa Timur.
Ghufron pun sudah diperiksa oleh Dewaa KPK pada Selasa, 14 Mei 2024. Itu merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya Ghufron tidak memenuhi panggilan Dewas pada Kamis 2 Mei 2024.
Ghufron mengaku sengaja tidak menghadiri panggilan pada 2 Mei 2024, karena sedang menguji Peraturan Dewas (Perdewas) nomor 3 dan 4 tahun 2021 ke Mahkamah Agung (MA).
Langkah Ghufron menguji Perdewas ke MA karena peraturan tersebut yang menjadi dasar Dewas melanjutkan perkara dugaan etik pimpinan KPK berlatar belakang akademisi itu.
Menurut Ghufron, laporan dugaan pelanggaran etik terhadapnya sudah kedaluwarsa. Oleh karena itu, ia menguji Perdewas nomor 3 dan 4 tahun 2021 ke MA.
Selain itu, Ghufron juga mengungkapkan alasan lain meminta sidang dugaan pelanggaran etik ditunda. Saat ini, ia sedang menggugat Dewas ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
KEYWORD :KPK Dewan Pengawas Nurul Ghufron Dewas Mutasi Pejabat Kementan Nawawi Pomolango