Rabu, 15/05/2024 03:52 WIB

Mantan Istri Dirut Taspen Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi

Rina Lauwy mengaku hadir dalam rangka memenuhi panggilan klarifikasi terkait penyelidikan dugaan korupsi di PT. Taspen. 

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Mantan istri Direktur Utama (Dirut) PT. Taspen, Antonis Nicholas Sthepanus (ANS) Kosasih, Rina Lauwy menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (1/9).

Rina Lauwy mengaku hadir dalam rangka memenuhi panggilan klarifikasi terkait penyelidikan dugaan korupsi di PT. Taspen. Rina hadir didampingi tim pengacara dan aktivis Irma Hutabarat.

"Jadi tadi saya sebagai warga negara yang baik, saya hadir di KPK memenuhi undangan dari KPK untuk menjawab beberapa pertanyaan dan membuat klarifikasi mengenai ada pemeriksaan tindak dugaan korupsi di PT. Taspen periode 2018-2022," kata Rina usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Jumat (1/9).

"Jadi, tujuan saya hari ini datang ke sini untuk memenuhi panggilan tersebut," sambungnya.

Rina mengaku didalami KPK soal peran mantan suaminya ANS Kosasih saat menjabat Direktur Investasi PT. Taspen pada periode 2018-2022.

"Memang yang diperiksa adalah periode 2018-2022, di mana Pak Kosasih sudah masuk ke dalam PT. Taspen yang saat itu sudah menjabat sebagai Direktur Investasi, kemudian jadi Dirut," ungkap Rina.

Rina mengungkapkan, KPK belum menetapkan tersangka dalam panggilan pemeriksaan terhadapnya. Ia menyebut, lembaga antirasuah masih melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi di PT. Taspen.

"Nggak ada, masih penyelidikan," tegas Rina.

Terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri tak mau berkomentar lebih jauh terkait pemeriksaan Rina Lauwy. Ia hanya menyebut, pihaknya tak melakukan pemeriksaan penyidikan pada hari ini.

"Hari ini tidak ada dijadwal penyidikan yang kami sampaikan," pungkas Ali.

KEYWORD :

KPK PT Taspen Korupsi ANS Kosasih Rina Lauwy




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :