Rabu, 15/05/2024 01:41 WIB

KPK Berpeluang Jerat Istri Rafael Alun Tersangka TPPU Pasif

Ernie Meike berpeluang dijerat dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pasif. 

Tersangka mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun ditahan KPK. (Foto:Gery/Jurnas).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang menetapkan istri dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek sebagai tersangka.

Ernie Meike berpeluang dijerat dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pasif. Langkah itu dilakukan jika KPK menemukan ditemukan bukti dalam proses persidangan.

"Sangat-sangat mungkin kalau kemudian nanti saat persidangan ditemukan alat yang cukup ada perbuatan dia juga sebagai pelaku yang pasif," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (31/8).

Adapun dugaan keterlibatan Ernie Meike terungkap dalam surat dakwaan Rafael Alun. Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Ernie disebut turut serta menerima gratifikasi Rafael Alun.

Rafael dan Ernie Meike juga disebut turut melakukan TPPU dalam kurun waktu 2003-2010 dan 2011-2023. Keduanya diduga dengan sengaja menempatkan modal ke dalam penyedia jasa keuangan.

Selain itu, Rafael dan Meike diduga melakukan pembelian aset tanah dan bangunan hingga kendaran, yang uangnya bersumber dari hasil korupsi.

Kendati demikian, juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu menjelaskan bahwa keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus Rafael masih perlu didalami.

"Artinya begini, yang disebut turut serta, pelaku peserta, serta pembantuan di dalam surat dakwaan itu belum tentu kemudian bisa dibuktikan memenuhi unsur-unsur yang sebagaimana yang ada dalam surat dakwaan," kata Ali

Ali memastikan pengembangan perkara sangat dimungkinkan, jika dalam proses persidangan ditemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat Ernie Meike.

"Artinya ada proses mekanisme yang panjang, proses persidangan untuk menentukan apakah sesesorang itu bisa terlibat atau tidak secara hukum," imbuhnya.

Untuk diketahui, Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar terkait perpajakan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.

Tindakan melawan hukum itu dilakukan Rafael bersama dengan istrinya Ernie Meike Torondek selaku komisaris dan pemegang saham PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri.

Jaksa menyebut, gratifikasi itu diterima melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

Selain penerimaan gratifikasi, Rafael bersama istrinya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp100 miliar.

Rafael melalui tim kuasa hukumnya kemudian mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU dan hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat kemudian menjadwalkan sidang pembacaan eksepsi pada Rabu (6/9).

KEYWORD :

KPK Rafael Alun Pejabat Pajak Ernie Meike Torondek Pencucian Uang TPPU




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :