Selasa, 14/05/2024 13:52 WIB

KPK Bakal Bongkar Peran Istri Rafael Alun di Persidangan

Dalam surat dakwaan Rafael Alun, Ernie Meike Torondek disebut bersama-sama melakukan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membongkar peran istri eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat suaminya.

Dalam surat dakwaan Rafael yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Ernie Meike Torondek disebut bersama-sama melakukan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

“Jaksa KPK akan buktikan dakwaannya di persidangan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (30/8).

Ali mengatakan, keterlibatan Ernie akan dibuktikan dengan barang bukti yang sudah dikantongi KPK. Saksi yang mengetahui perbuatan Ernie Meike bersama Rafael juga akan dihadirkan di persidangan.

“Jadi ikuti dulu persidangannya. Pasti KPK kembangkan lebih lanjut perkara tersebut,” tegasnya.

Seperti dikrtahui, Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar terkait perpajakan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.

Tindakan melawan hukum itu dilakukan Rafael bersama dengan istrinya Ernie Meike Torondek selaku komisaris dan pemegang saham PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi yaitu menerima uang seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137," kata jaksa KPK Yoga Pratomo saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (30/8).

Jaksa menyebut, gratifikasi itu diterima melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

Di mana, PT ARME menerima uang sebesar Rp12.802.566.963 dari 64 wajib pajak. Wajib pajak itu termasuk PT Patra Jasa, PT Pan Indonesia Bank Tbk dan PT Bursa Efek Indonesia.

Rafael melalui PT Cubes Consulting menerima pendapatan atas jasa operasional perusahaan yang tidak dilaporkan dalam LHKPN sejumlah Rp4.443.302.671.

Selain itu, Rafael juga menerima uang sejumlah Rp6 miliar yang disamarkan dalam bentuk pembelian tanah dan bangunan oleh Jinnawati selaku Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar.

Selanjutnya, Rafael menerima uang sejumlah Rp2 miliar dari Anak Agung Ngurah Mahendra selaku Direktur PT Krisna Group.

"Bahwa dari para wajib pajak tersebut di atas, terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek baik langsung maupun tidak langsung melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo telah menerima uang seluruhnya sejumlah Rp27.805.869.634," ungkap jaksa.

"Yang khusus diterima oleh terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek adalah Rp16.644.806.137," lanjut jaksa.

Atas perbuatannya, Rafael didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Rafael Alun Pejabat Pajak Tersangka Korupsi Gratifikasi Pencucian Uang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :