Selasa, 14/05/2024 19:13 WIB

Rafael Alun Didakwa Terima Gratifikasi Rp16,6 Miliar Bersama Istri

Rafael didakwa menerima gratifikasi bersama dengan istrinya Ernie Meike Torondek

Sidang pembacaan surat dakwaan mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Gery/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar terkait perpajakan.

Rafael didakwa menerima gratifikasi bersama dengan istrinya Ernie Meike Torondek selaku komisaris dan pemegang saham PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi yaitu menerima uang seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137," kata jaksa KPK Yoga Pratomo saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (30/8).

Di mana, gratifikaai itu diterima melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

"Yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata jaksa.

Perbuatan Rafael bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan 6 UU Nomor 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan Pasal 1 angka 25 UU Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 16/2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 5/2008 Tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 6/1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara.

Jaksa menjelaskan, dalam kurun waktu 15 Mei 2002 sampai dengan 30 Desember 2009, PT ARME menerima uang sebesar Rp12.802.566.963 dari 64 wajib pajak. Wajib pajak itu termasuk PT Patra Jasa, PT Pan Indonesia Bank Tbk dan PT Bursa Efek Indonesia.

"Bahwa terhadap penerimaan tersebut, terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek mendapat bagian sejumlah Rp1.641.503.466," kata jaksa.

Jaksa menyebut, pada tahun 2004, terdakwa juga menerima dana taktis yang bersumber dari wajib pajak melalui PT ARME sejumlah Rp2.560.000.000.

Lalu, pada 19 Oktober 2010 hingga 14 November 2011, Rafael melalui PT Cubes Consulting menerima pendapatan atas jasa operasional perusahaan yang tidak dilaporkan dalam LHKPN sejumlah Rp4.443.302.671.

Di mana, adik Rafael yang bernama Gangsar Sulaksono dan Ernie Meike Torondek menjadi komisaris dan pemegang saham dalam perusahaan tersebut.

Kemudian, pada Juli 2010, Rafael menerima uang sejumlah Rp6 miliar yang disamarkan dalam bentuk pembelian tanah dan bangunan di Perumahan Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kav 112, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat oleh Jinnawati selaku Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar yang menjadi wajib pajak pada Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta.

Selanjutnya, pada Maret 2013 bertempat di Kelurahan Maumbi, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, Rafael menerima uang sejumlah Rp2 miliar dari Anak Agung Ngurah Mahendra selaku Direktur PT Krisna Group.

"Bahwa dari para wajib pajak tersebut di atas, terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek baik langsung maupun tidak langsung melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo telah menerima uang seluruhnya sejumlah Rp27.805.869.634," ungkap jaksa.

"Yang khusus diterima oleh terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek adalah Rp16.644.806.137," lanjut jaksa.

Atas perbuatannya, Rafael didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Rafael Alun Pejabat Pajak Tersangka Korupsi Didakwa Terima Gratifikasi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :