Rabu, 22/05/2024 02:26 WIB

Terendah di Asia Tenggara, Tarif Penyeberangan Diusulkan Segera Naik

Di negara lain, kapal penyeberangan rata rata hanya beroperasi dari pagi sampai dengan jam 10 malam.

Rakhmatika Ardianto, Ketua Bidang Usaha dan Pentarifan Gapasdap. Foto: dok. Jurnas

JAKARTA - Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) mengapresiasi kenaikan tarif angkutan penyeberangan sebesar 5% di semua lintasan angkutan penyeberangan antar provinsi di Indonesia. Meskipun demikian kenaikan tersebut masih jauh perhitungan pemerintah yang besarannya mencapai 39,4%.

"Gapasdap mengapresiasi kenaikan tarif tersebut walaupun kenaikan tersebut masih belum sesuai dengan besaran tarif yang dihitung oleh pemerintah dimana kekurangan sebelumnya adalah 39,4%, sehingga total tarif yang masih tertinggal adalah sebesar 34,4% untuk menutup biaya operasional sesuai dengan standarisasi keselamatan dan kenyamanan di Indonesia," kata Rakhmatika Ardianto, Ketua Bidang Usaha dan Pentarifan Gapasdap, Selasa (23/8/2023).

Rakhmatika yang juga Direktur Operasi dan Usaha PT. Dharma Lautan Utama itu menjelaskan jika layanan kapal penyeberangan di Indonesia jauh diatas standarisasi internasional. Ada beberapa layanan yang tidak dilakukan oleh kapal di negara maju dan Asia Tenggara layanan 24 jam, tepat waktu, muatan isi maupun kosong wajib dijalankan.

Di negara lain, kapal penyeberangan rata rata hanya beroperasi dari pagi sampai dengan jam 10 malam. Tersedia juga layanan kelengkapan ruang medis, ruang ibu menyusui, difabel dan ruang ibadah (Musholla) serta layanan keselamatan dengan Video keselamatan. "Itu semua tidak ada di layanan penyeberangan di negara negara maju maupun Asia Tenggara," kata Alumni ITS Surabaya tersebut.

Juga, katanya, standarisasi keselamatan mengikuti aturan Full SOLAS, sedangkan di negara lain menggunakan aturan non SOLAS atau dibawah dari standarisasi aturan SOLAS.

"Saat ini, rata rata tarif angkutan penyeberangan sebesar Rp1.000 per-mil, sedangkan perhitungan yang sebenarnya adalah Rp1.300 per-mil. Bila kita bandingkan dengan negara lain, tarif penyeberangan di Indonesia termurah di Asia Tenggara bahkan dibeberapa negara maju lainnya." tutur Rakhmatika lebih lanjut.

Sebagai contoh, Tarif ferry dari Manila - Cebu sebesar 1.367 Peso atau setara Rp 369.240 dengan jarak 762 mil, Kota Bacolod City ke Cagayan De Oro sebesar 59 US atau setara dengan Rp885.000 dengan jarak 365 mil.

Kemudian tarif ferry dari Rassada Pier - Puket sebesar US$12 atau setara dengan Rp180.000 dengan jarak 32 mil atau Rp5.625 per mil.

Rute pelayaran Kure Port - Matsuyama sebesar JPY 4000 dengan jarak 31,6 mil sehingga tarif per mil sebesar JPY 126,5 atau setara dengan Rp 13.797,- per mil.

"Kenaikan tarif yang sebenarnya seharusnya 39,4% itu sesuai dengan perhitungan pemerintah. Dengan direalisasikan sebesar 5% itu sudah sangat bermanfaat untuk usaha angkutan penyeberangan, tetapi sangat kecil membebani masyarakat," jelas Pengurus Bidang Angkutan Roro dan Penyeberangan INSA.

Dia mencontohkan tarif di lintasan Merak - Bakauheni dimana tarif penumpang naik dari Rp21.600 menjadi Rp22.700 atau hanya Rp1.100. Sedangkan tarif sepeda motor naik dari Rp58.550,-  menjadi Rp60.600,-  atau naik sebesar Rp2.050.

Tarif penumpang lintas Ketapang - Gilimanuk naik dari Rp 9.650 menjadi Rp 10.600 atau hanya naik Rp 950.

"Angka kenaikan 1.100 rupiah dan 950 rupiah mungkin tidak ada ada artinya bagi masyarakat, tetapi sangat berarti bagi kami pengusaha penyeberangan," tegasnya.

"Dari situ, maka kami akan mengajukan kembali kenaikan tarif diakhir September atau awal Oktober untuk menyesuaikan dengan besaran tarif yang sebenarnya yang harus direalisasikan oleh pemerintah, demi untuk menjamin standarisasi keselamatan dan kenyamanan serta keberlangsungan usaha dari industri penyeberangan," tutup Rakhmatika yang juga merupakan Master Manajemen Transportasi.

KEYWORD :

Gapasdap Kenaikan tarif Penyeberangan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :