Senin, 20/05/2024 09:52 WIB

KPK Telusuri Aliran Korupsi Basarnas Max Ruland Boseke ke PDIP

KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus pengadaan truk angkut personil di Basarnas, salah satunya mantan Sestama Basarnas, Max Ruland Boseke.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Gery/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami dugaan aliran uang hasil korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun 2012 sampai dengan 2018.

KPK pun sudah menetapkan tersangka dalam kasus pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas, salah satunya mantan Sekretaris Utama Basarnas, Max Ruland Boseke.

Max Ruland Boseke saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) Pusat PDI Perjuangan. KPK tak akan pandang bulu dalam mengusut tuntas kasus korupsi ini, termasuk aliran uang ke partai.

"Ya ke siapa pun, kita ngga lihat latarbelakangnya mau dari partai, dari ormas atau dari perorangan, yang penting unsurnya adalah setiap orang atau unsur barang siapa," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (12/8).

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu enggan berspekukasi soal arah pengusutan kasus ini, termasuk aliran dana. KPK bakal mendalami lebih lanjut dalam proses penyidikan kasus ini.

"Dalam proses penyidikan itu kan nanti akan ditelusuri kalau emang ada kerugian keuangan negara, apakah ada kick back yang diterima, terus uangnya kemana itu kan pasti di telusuri, seperti Lukas Enembe itu kan kita telusuri terus," ujar Ali.

Untuk diketahui, KPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2012-2018.

KPK pun telah menetapkan tersangka dalam kasus korupsi ini. Kendati demikian, KPK belum dapat membeberkan identitas para tersangka dimakud.

Berdasarkam informasi yang diterima, pihak yang menjadi tersangka yakni mantan Sekretaris Utama Basarnas yang kini menjabat Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) Pusat PDI Perjuangan, Max Ruland Boseke.

Kemudian dua pihak lainnya yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Basarnas RI, Anjar Sulistiyono; dan Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta.

Dalam upayanya, KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI tekah mencegah ketiganya bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

KPK menduga kasus dugaan korupsi yang nilai proyeknya mencapai Rp 87,4 miliar itu telah mengakibatkan kerugian negara mencapai puluhan miliar.

KEYWORD :

KPK Korupsi Basarnas Pengadaan Truk Angkut Max Ruland Boseke PDIP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :