Jum'at, 17/05/2024 11:45 WIB

KPK Periksa Pengusaha Arwin Rasyid Terkait Kasus Tanah Pulo Gebang

Mantan Direktur Utama Telkom Indonesia dan Bank CIMB Niaga itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Senin (14/8/2023).

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Tik penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa pengusaha Arwin Rasyid dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur.

Mantan Direktur Utama Telkom Indonesia dan Bank CIMB Niaga itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Senin (14/8/2023).

"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi berikut," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

Selain Arwin Rasyid, penyidik KPK juga memanggil empat saksi lainnya yaitu Yadi Robby, Senior Manajer Divisi Umum adan SDM PP Sarana Jaya; Hasreiza, Sekretaris Dewan Pengawas PD Sarana Jaya Tahun 2019.

Kemudian, Yulia Afifah Noerjanah, Pegawai Perumda Pembangunan Sarana Jaya; dan Ucu Samsul Arifin, Staf Marketing di KJPP Wahyono Adi dan Rekan.

Juru bicara berlatar itu belum membeberkan materi apa yang akan digali penyidik terhadap Arwin Rasyid dan saksi lainnya. Namun setiap saksi yang dipanggil diduga kuat mengetahui ihwal kasus dimaksud.

Adapun kasus Pulo Gebang ini merupakan pengembangan perkara korupsi pengadaan tanah di wilayah Munjul, Jakarta Timur. Pengadaan tersebut dilakukan oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Kelurahan Pulo Gebang, sudah ada tersangka yang dijerat KPK. Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Rudy Hartono Iskandar (RHI) selaku Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) dan mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.

KEYWORD :

Korupsi Tanah Pulo Gebang KPK Arwin Rasyid Perumda Sarana Jaya




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :