Senin, 29/04/2024 10:38 WIB

Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyebaran Hoax, Kamaruddin Simanjuntak Diperiksa Hari Ini

Hari Ini, pengacara Kamaruddin Simanjuntak akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran hoax

Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dijadwalkan memeriksa Pengacara Kamaruddin Simanjuntak, Senin (14/8/2023) hari ini. Kamaruddin sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong.

"Pemeriksaan hari Senin tanggal 14 Agustus 2023," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media di Jakarta, Senin (14/8/2023).

Diketahui, Kamaruddin Simanjutak dilaporkan oleh kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo ke Polres Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022).

Laporan itu telah diterima kepolisian dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA, tertanggal 5 September 2022. Berdasarkan laporan itu, Polri kemudian menetapkan Kamaruddin sebagai tersangka.

"Ya sudah tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar kepada awak media, Rabu (9/8/2023).

KEYWORD :

Kamaruddin Simanjuntak Bareskrim Polri Penyebaran Hoax PT Taspen




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :