Senin, 29/04/2024 07:24 WIB

Menteri Kesehatan Enggan Bicara Sistem JKN yang Rawan Penyimpangan

Wanita kelahiran Jakarta 67 tahun lalu itu hanya sedikit berkomentar mengenai Satuan Tugas (Satgas) yang juga akan diisi pihak BPJS Kesehatan.

Menteri Kesehatan, Nila F. Moeloek

Jakarta - Menteri Kesehatan, Nila Djuwita F Moeloek, enggan berbicara banyak mengenai penyimpangan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Saat dimintai komentarnya di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), wanita kelahiran Jakarta 67 tahun lalu itu hanya sedikit berkomentar mengenai Satuan Tugas (Satgas) yang juga akan diisi pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Tadi kami rapat karena Pak Pahala (Pahala Nainggolan) adalah (Deputi) Pencegahan. Kita mencoba membuat Satgas untuk membuat pendoman pencegahan fraud di JKN. Kami baru bentuk satgasnya," ucap Nila usai bertemu dengan Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, di Jakarta pada Rabu (22/2).

Sementara itu, Pahala Nainggolan menjelaskan bahwa dalam satu semenster pada tahun 2015 lalu, terdapat sekitar 175.000 klaim kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dengan nilai mencapai Rp 400 miliar yang terdeteksi terjadinya kecurangan.

Kecurangan tersebut terjadi karena sistem klaim BPJS sendiri belum jelas, yang menyebabkan terjadinya praktik kecurangan dan penyimpangan.

"Kalau memang curang benar mungkin tahun ini masih diperingatkan diminta perbaiki sistem. Kalau ada perbaikan sistem di kita misalnya INA-CBGs (Indonesia Base Groups) kurang besar kita usulkan diperbesar agar tidak terjadi kecurangan di lapangan," tutur Pahala.

Pahala menegaskan bahwa setelah sistem diperbaiki, KPK meminta Kemenkes sebagai regulator maupun BPJS untuk menindak rumah sakit yang mengajukan klaim fiktif. KPK juga meminta agar rumah sakit yang melakukan kecurangan untuk diberikan sanksi berupa denda.

"Kami usulkan gunakan perdata. Jadi siapa yang sistemnya fraud kita minta ditambahkam klausul misalnya ada denda. Rumah yang klaim sesuatu yang fiktif kita minta didenda. Berikutnya, tentu saja pidana. Kita minta kerjasama kejaksaan tapi di tahun 2018," ungkap Pahala.[]

KEYWORD :

kpk pahala nainggolan nila f moelek




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :