Sabtu, 18/04/2026 04:07 WIB

Hingga Juli 2023, OJK Telah Jatuhkan Sanksi Denda Hingga Rp12,93 Miliar





Sanksi tersebut terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp12,93 miliar, 1 pencabutan izin, 4 perintah tertulis, dan 13 peringatan tertulis

Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Terhitung Juli 2023 ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah jatuhkan sanksi administratif kepada 28 pihak atas pemeriksaan kasus di pasar modal.

Adapun, sanksi tersebut terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp12,93 miliar, 1 pencabutan izin, 4 perintah tertulis, dan 13 peringatan tertulis.

“Serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp11,10 miliar kepada 155 pelaku jasa keuangan di pasar modal,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi.

Selain itu, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda terhadap kasus penawaran dan penjualan Medium Term Notes (MTN) PT Perum Perumnas (Persero) kepada dua Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

Inarno menjelaskan, dikenakannya sanksi tersebut karena PT Perum Perumnas telah menawarkan dan menjual efek tersebut kepada lebih dari 50 pihak, tanpa menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada OJK dan tanpa adanya surat pernyataan efektif yang diberikan OJK.

Sebelumnya, OJK mengenakan sanksi pada PT Kresna Asset Management (PT KAM) dengan rincian, sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,8 miliar dan perintah tertulis untuk melakukan pengakhiran produk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) PT KAM, karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam jangka waktu tiga bulan sejak perintah tertulis ditetapkan.

 

KEYWORD :

OJK Sanksi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :