Minggu, 19/05/2024 19:04 WIB

Kejagung Tegaskan Pemeriksaan Airlangga Hartarto Bukan Politisasi

Diketahui, Airlangga sudah diperiksa Kejagung pada Senin (24/7/2023) lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto. (Foto dok. Kemenko Perekonomian/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan pemeriksaan terhadap Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto tidak terkait dengan politik.

Diketahui, Airlangga sudah diperiksa Kejagung pada Senin (24/7/2023) lalu. Kejagung juga memanggil mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi pada Selasa (1/8), namun ia tidak hadir.

Pemeriksaan Airlangga dan Lutfi terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana memastikan pemeriksaan ini murni sebagai upaya penegakan hukum.

"Pemanggilan AH (Airlangga Hartarto) dan ML (Muhammad Lutfi) sama sekali tidak ada kaitannya dengan politisasi, murni adalah untuk keperluan pembuktian. Jangan kait-kaitkan kami ke ranah politik," ujar Ketut saat dimintai konfirmasi, Senin (31/7/2023).

Ketut mengaku, belakangan ini, setiap perkara besar yang ditangani Kejagung selalu dikaitkan dengan politisasi lantaran sedang tahun politik.

Menurutnya ini menjadi bagian dari penegakan hukum. Selain itu Ketut mengatakan pemanggilan terhadap keduanya juga sudah melalui beragam proses dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Pemanggilan AH itu bukan tiba-tiba dipanggil tanpa alasan dan tanpa proses, tetapi dengan adanya Putusan MA yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap terhadap 5 terpidana yang sudah dihukum rata-rata oleh MA 5-8 Tahun pidana penjara, ke 5 terpidana tidak dibebani uang pengganti sebesar Rp 6,47 T," ungkap dia.

"Untuk menindaklanjuti putusan MA dalam rangka pengembalian kerugian negara maka Kejaksaan Agung melakukan penetapan 3 group korporasi menjadi tersangka. Untuk mendudukkan persoalan hukum tersebut secara terang benderang dan obyektif. Maka kebijakan diambil di tengah kelangkaan minyak goreng pada saat itu maka diperlukan pemanggilan yang bersangkutan," katanya lagi.

Dia memastikan pemanggilan yang dilakukan Kejagung terhadap Airlangga maupun Lutfi sama sekali tidak memiliki kaitan dengan langkah politisasi. Ia juga meminta kepada semua pihak untuk tidak mengaitkan Kejagung dengan hal berbau politik.

KEYWORD :

Kejagung Korupsi Minyak Goreng CPO Airlangga Hartarto Menko Perekonomian




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :