Jum'at, 10/05/2024 12:43 WIB

Kemenkumham Terbuka untuk Masukan KUHP Baru

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bukan hanya sebagai kepastian hukum negara, melainkan juga untuk keadilan dalam penerapan hukum.

JAKARTA, Jurnas.com - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bukan hanya sebagai kepastian hukum negara, melainkan juga untuk keadilan dalam penerapan hukum.

Demikian kata Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej pada Seminar Nasional `Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup dalam Masyarakat Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP`, Senin (24/7).

"Itukan ada rasa keadilan masyarakat yang membuat mengapa eksistensi pasal ini perlu dan bagaimana pengaturan lebih detail akan kita muat dalam peraturan daerah," tutur dia.

Menurut dia, seminar nasional ini diselenggarakan untuk mendiskusikan pasal-pasal di KUHP. Kemenkumham, katanya, terbuka dengan setiap masukan masyarakat mengenai KUHP baru.

"Seminar ini sebagai salah satu bentuk menjaring aspirasi masyarakat terkait keberlakuan hukum hidup masyarakat. Kenapa ini perlu didiskusikan karena di dalam pasal 2 KUHP," jelas dia.

Terlebih, lanjut Eddy, di bagian penjelasan itu akan ada peraturan pemerintah yang menyusun pedoman pengaturan hidup dalam masyarakat.

"Kemudian apa saja yang harus diatur di dalam pedoman hidup masyarakat, maka kami mengadakan diskusi dalam rangka meminta masukan dari masyarakat," sambung dia.

Dia memastikan, sosialisasi akan terus dilakukan dalam rangka menggodok peraturan pelaksanaan dari UU Nomor 1 Tahun 2023 ini. Pemberlakuan pasal ini sendiri baru dimulai pada tahun 2026.

"Memang belum final, pasalnya memang sudah final tapi peraturan pemerintah itu isinya belum. Karena masih 2026, masih 2 tahun lebih, ya," ucap dia.

Sementara itu, Menkumham, Yasonna Laoly mengatakan, norma hukum yang hidup di masyarakat merupakan bagian dari proses pembentukan hukum.

Pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mencantumkan berlakunya pidana pada hukum yang hidup di masyarakat. 

"Hal ini menunjukkan semangat memberi pengakuan terhadap hukum tidak tertulis atau yang dipersamakan dengan nilai-nilai hukum. Hingga rasa keadilan yg hidup dalam masyarakat," kata Yasonna, kembali.

KEYWORD :

Kemenkumham KUHP Baru Edward Omar Sharif Hiariej




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :