Irman Gusman dalam kasus impor gula
Jakarta - Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman divonis empat tahun dan dan enam bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Irman juga dihukum membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango mengatakan, majelis hakim menilai Irman telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sebesar Rp 100 juta dari pengusaha Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi. Suap diberikan lantaran Irman membantu pengurusan distribusi kuota gula impor di wilayah Sumatra Barat.Irman bersedia membantu Memi dengan meminta kesepakatan fee Rp 300 perkilogram. Kemudian Irman menghubungi Dirut Bulog Djarot Kusumayakti agar Bulog menyuplai gula ke wilayah Sumatra Barat melalui Divre Bulog Sumbar.Irman merekomendasikan Memi sebagai pihak yang dipercaya untuk mendistribusikan gula. Karena jabatan Irman sebagai ketua DPD, maka Djarot menyanggupinya. Perbuatan Irman dinilai telah terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Suap Irman Gusman KPK


























