Rabu, 15/05/2024 01:34 WIB

Regulasi KTP Penghayat Kepercayaan Butuh Sosialisasi Masif

Regulasi KTP Penghayat Kepercayaan Butuh Sosialisasi Masif

Dirjen Kebudayaan, Hilmar Farid (Foto: Ist)

Surakarta, Jurnas.com - Direktur Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek), Hilmar Farid menilai regulasi Kartu Tanda Penduduk khusus penghayat kepercayaan membutuhkan sosialisasi massif.

Dia menuturkan hingga kini masih banyak pemerintah daerah (pemda) yang belum paham secara menyeluruh, regulasi yang mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2018 itu.

"Kadang-kadang dari Dukcapil ada pertanyaan apakah boleh (menerbitkan KTP khusus penghayat kepercayaan). Kalau belum dapat dari atasan langsungnya, biasanya itu menghambat proses," kata Hilmar kepada awak media di Solo, Jawa Tengah, pada Senin (17/7) malam.

"Tentu komunikasi dengan kepala daerah harus juga sampai bawah. Kadang-kadang persoalan lebih banyak di teman-teman camat karena belum mendapatkan informasi lengkap," imbuh dia.

Penyantuman `Penganut Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa` dalam kolom agama KTP para penghayat kepercayaan, telah ditekankan melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 27 Tahun 2016, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2014 sebelumnya.

Namun, implementasinya masih membutuhkan waktu dan belum dilaksanakan secara serentak. Selain karena belum meratanya pemahaman pemda mengenai regulasi tersebut, juga karena pemerintah memilih pendekatan yang lebih halus.

"Tidak semuanya (pemda) langsung serentak. Pasti semua memerlukan proses, dan kita memilih jalan yang soft, yang betul-betul mengutamakan penerimaan dahulu. Karena pengakuan tanpa penerimaan tidak akan lengkap," ujar Hilmar.

KEYWORD :

Penghayat Kepercayaan Kemdikbudristek Hilmar Farid KTP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :