Selasa, 14/05/2024 15:48 WIB

Kemdikbudristek Serahkan 20 KTP bagi Penghayat Kepercayaan

Kemdikbudristek Serahkan 20 KTP bagi Penghayat Kepercayaan

Penyerahan simbolis KTP penghayat kepercayaan di Kota Surakarta (Foto: Ist)

Surakarta, Jurnas.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) yang menyertakan `Penganut Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa` dalam kolom agama, kepada 20 penghayat kepercayaan se-Solo Raya.

Penyerahan simbolis ini dilakukan dalam pembukaan Festival Budaya Spiritual, di Balaikota Surakarta, pada Senin (17/7) malam.

Direktur Jenderal Kebudayaan Kemdikbudristek, Hilmar Farid mengatakan regulasi terkait hal ini sudah tercantum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2018, yang diturunkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 27 Tahun 2016, serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2014.

"Memang dalam implementasi ada tantangan di sana-sini, dalam artian aparatur di lapangan di tingkat Kecamatan pemahamannya belum semua merata. Karena itu, kita terus terjun ke lapangan untuk memberi informasi mengenai keputusan MK dan regulasi turunan yang sekarang ada di Kemdagri," kata Hilmar kepada awak media.

Hingga saat ini, lanjut Hilmar, pemerintah terus mendorong pemerintah daerah (pemda) supaya memberikan layanan administrasi kependudukan yang setara, baik kepada penganut agama maupun penghayat kepercayaan sebagai bagian dari amanat konstitusi.

"Tidak semuanya (pemda) langsung serentak. Pasti semua memerlukan proses, dan kita memilih jalan yang soft, yang betul-betul mengutamakan penerimaan dahulu. Karena pengakuan tanpa penerimaan tidak akan lengkap," ujar Hilmar.

Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Taj Yasin Maimoen, yang hadir dalam kesempatan ini menegaskan bahwa seluruh agama dan kepercayaan harus dilindungi. Praktik baik ini salah satunya ada di Surakarta, yang baru-baru ini dinobatkan sebagai salah kota paling toleran di Indonesia.

"Kami juga mengimbau mengajak masyarakat untuk senantiasa saling menghormati yang hidup dalam toleransi sendiri ada batasannya, tidak toleransi yg saat ini menjadi pemicu perpecahan," kata Taj Yasin.

Direktur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat, Sjamsul Hadi menyebut saat ini pemerintah telah merekogisi 177 organisasi penghayat kepercayaan di seluruh Indonesia, dengan jumlah 1.000 cabang dari 17 provinsi.

"Rekognisi tetap berjalan karena direktorat melayani untuk mendapatkan tanda inventarisasi dari organisasi penghayat kepercayaan," terag Sjamsul.

Sjamsul menambahkan, pihaknya juga bekerjasama dengan sejumlah lembaga/kementerian, aparat keamanan, camat, dan kepala desa/lurah untuk memberikan edukasi mengenai penghayat kepercayaan kepada masyarakat.

"Aparat yg berhadapan langsung dengan masyarakat, camat kepala desa kita berikan pemahaman sehingga secara layanan dapat terwujud," tutup dia.

Festival Budaya Spiritual mengambil momen peringatan Bulan Suro, yakni bulan pertama dalam penanggalan Jawa yang dianggap suci dan dijunjung dalam tradisi Jawa. Bulan ini dianggap sebagai waktu yang tepat untuk melakukan refleksi spiritual, bertukar pikiran, dan memperoleh pemahaman mendalam tentang kehidupan.

KEYWORD :

Penghayat Kepercayaan Kemdikbudristek Hilmar Farid Kota Surakarta




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :