Bintang Brasil, Neymar (Foto: Sports Mole)
Rio de Janeiro, Jurnas.com - Kejaksaan Brasil menjatuhkan denda senilai US$3,3 juta atau Rp48,8 miliar kepada bintang sepak bola tim nasional, Neymar, karena membangun sebuah danau di rumahnya, pinggiran Rio de Janeiro, tanpa mennyertakan izin lingkungan.
Dikatakan, jaksa mengeluarkan empat denda untuk pelanggaran lingkungan dalam pembangunan danau buatan di rumah penyerang Paris Saint-Germain (PSG) tersebut.
"Sanksi berjumlah lebih dari 16 juta reais (US$3,3 juta)," demikian bunyi pernyataan Kejaksaan Mangaratiba yang dikutip AFP pada Selasa (4/7).
Dari empat pelanggaran yang dijatuhkan kepada Neymar, termasuk kontrol tanpa izin tanpa izin, penangkapan dan pengalihan air sungai tanpa izin, pemindahan lahan, dan penebangan vegetasi tanpa izin.
Kini, Neymar memiliki waktu 20 hari untuk mengajukan banding atas hukuman yang awalnya mencapai 5 juta reais (US$1 juta) tersebut.
Sebelumnya, pada 22 Juni lalu pihak berwenang menemukan sejumlah pelanggaran lingkungan di properti mewah milik Neymar, berdasarkan unggahan di media sosial. Di antaranya kehadiran para pekerja yang sedang membangun danau dan pantai buatan.
Pemerintah lalu menutup situs tersebut dan memerintahkan semua aktivitas dihentikan. Bezlakangan, media Brasil melaporkan bahwa Neymar mengadakan pesta di sana dan mandi di danau itu.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Neymar Danau Buatan Brasil Properti Mewah




























