Selasa, 14/05/2024 05:28 WIB

Sidang Kyokushinkai Batal Lagi, BHS Minta Liliana Tak Ditahan

Permintaan Anggota DPR-RI periode 2014-2019 ini disampaikan langsung saat dia mendatangi PN Surabaya untuk memberika dukungan moril kepada terdakwa pada Senin lalu (26/6/2023).

Politikus Partai Gerindra Bambang Haryo Soekartono (baju batik). Foto: dok. jurnas.com

SURABAYA, Jurnas.com - Politikus Partai Gerindra Bambang Haryo Soekartono (BHS) meminta kepada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur agar terdakwa kasus Kyokushinkai, Khaico Liliana Herawati, dikeluarkan dari penjara dan tidak ditahan. Pasalnya, sidang pemeriksaan saksi pelapor batal sampai empat kali karena saksi pelapor selalu mangkir alias tidak memenuhi undangan sidang.

Permintaan Anggota DPR-RI periode 2014-2019 ini disampaikan langsung saat dia mendatangi PN Surabaya untuk memberika dukungan moril kepada terdakwa pada Senin lalu (26/6/2023).

Kedatangan BHS disambut oleh para senior karate Kyokushinkai, Tarung Derajat, dan Ju-Jitsu Indonesia. BHS jufa bertemu terdakwa Khaico Liliana Herawati.

Berdasarkan keterangan yang diterima jurnas.com di Jakarta, Sabtu (1/7/2023), BHS menyampaikan rasa keprihatinan dan sekaligus berusaha maksimal untuk membebaskan Liliana Herawati. Sebab, hingga lima kali sidang, saksi-saksi pelapor masih belum bisa menunjukkan bukti kesalahan terdakwa Liliana sehingga seharusnya tidak patut untuk ditahan.

Penyandang Sabuk Hitam DAN 3 ini optimis dan yakin pimpinan perguruan Kyokushinkai tersebut tidak bersalah, setelah lima saksi pelapor yang dihadirkan jaksa yakni Erick Sastrodikoro, Hadi Susilo, Kenedy Kawulusan, Yunita Wijaya, dan Tjandra Sridjaja selalu memberikan kesaksian yang tidak memiliki relevansinya dengan kasus yang didakwakan.

"Kaicho Liliana, sampai sekarang ini belum mendapatkan satu keadilan. Padahal seluruh rakyat Indonesia semuanya mempunyai hak untuk mendapatkan keadilan sesuai dengan DUHAM pasal 10," tegas BHS.

Yang sangat memprihatinkan, kata BHS, kelima saksi pelapor tidak bisa membuktikan kesalahan Liliana. Bahkan saksi keenam Bambang Irwanto pun sudah empat kali mangkir dengan alasan sakit sehingga sidang mengalami perpanjangan waktu. Akibatnya masa penahanan sementara Khaico Liliana menjadi semakin lama. Ini terlihat telah terjadi pelanggaran HAM karena seakan akan kondisi ini direkayasa untuk menekan kondisi phsykis terdakwa.

"Sebagai tokoh publik dan politik Jawa Timur, saya sangat prihatin pada kondisi tersebut. Kenapa masyarakat ingin mencari keadilan kok susah banget? Hanya karena Liliana ingin menanyakan hak kepemilikan uang arisan 300-san karateka warga perguruan yang sudah terkumpul ke penanggungjawab dana, kok malah yang bersangkutan di laporkan dan ditersangkakan yang tidak ada kaitannya dengan raibnya uang arisan miliaran tersebut. Seharusnya menjadi kasus utama yang harus dijerat hukum. Kebenaran harus di atas segala-galanya dan kejahatan harus diberantas dimuka bumi Indonesia,” kata BHS.

Ketidak hadiran saksi keenam dipersidangan sebanyak empat kali patut juga diduga sebagai bentuk  pelecehan terhadap institusi pengadilan yang sudah menyiapkan waktu untuk persidangan.

“Bisa juga dikategorikan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap Khaico Liliana untuk segera mendapatkan keadilan,” katanya.

Sementara itu, mengenai permohonan penangguhan penahanan terdakwa Liliana yang diajukan penasihat hukum ada indikasi majelis telah melakukan pelanggaran etik.

"Ada etik yang dilanggar oleh pengadilan, karena pada 29 Mei 2023 penasihat hukum telah melakukan permohonan peralihan penahanan. Tapi sampai masa penahanan terdakwa habis, majelis hakim tidak memberi jawaban. Ini yang tidak etis," kata juru bicara Penasihat Hukum terdakwa Abdul Wahab, SH.

Padahal, kata dia, namanya permohonan harusnya dijawab, kalau tidak dikabulkan apa alasannya. Maka kami merasa mungkin pengadilan tidak punya alasan untuk menjawab, maka itu tidak dijawab.

Sebagaimana diketahui, sidang perkara menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik ini, sudah menghadirkan lima orang saksi. Terakhir yang didengarkan keterangannya yakni Tjandra Sridjaja ketua umum perkumpulan Kyokushinkai. Hasil sidang pemeriksaan, tidak ada satu pun saksi yang menunjukkan bahwa Liliana bersalah. Bahkan terlihat saksi terindikasi mengumbar kebohongan padahal sudah disumpah.

Mengenai akta nomor 8 tertanggal 6 juni 2022, yang disebut saksi pelapor Tjandra Sridjaja telah digunakan oleh terdakwa, dibantah keras oleh terdakwa. Karena terdakwa Liliana tidak pernah menggunakan akta no 8 tersebut.

Kemudian soal dana arisan yang disebut saksi merupakan milik perkumpulan pun telah dibantah oleh terdakwa. Keterangan terdakwa, yang benar adalah dana arisan bukanlah milik perkumpulan melainkan akumulasi uang hasil arisan warga perguruan dari tahun 2007 yang berasal dari sekitar 300 lebih Karateka Sabuk Hitam.

Jumlah dana arisan yang dikelola sebagaimana versi terdakwa, sebesar sekitar Rp11 Miliar. Namun saldo terakhir di rekening BCA KCP Darmo atas nama perkumpulan lenyap dan tinggal Rp20 juta saat dikelola pihak Tjandra Sridjaja. Kendati demikian, saksi masih berkelit sisa uang seakan akan masih senilai Rp7,9 Miliar di bank Mayapada. Sayangnya, bukti saldonya tidak pernah dibuka dan disampaikan sebagai pertanggungjawaban pihak Tjandra Sridjaja sampai dengan saat ini.

KEYWORD :

Bambang Haryo BHS Liliana Kyokushinkai




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :