Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan proses penyidikan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten dan pemerasan yang menjerat mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Lembaga antikorupsi ini pun melakukan pelimpahan tahap dua.
"Pelimpahan tahap dua untuk RAC, mantan Gubernur Banten, dua indikasi korupsi yakni pengadaan Alkes di Banten Tahun Anggaran 2011 dan 2013 dan indikasi pemerasan dan suap dengan tersangka sama RAC," kata Jubir KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Kamis (16/2/2017).Dengan pelimpahan tahap dua ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mempunyai waktu untuk menyusun surat dakwaan. Dengan begitu, Atut tak lama lagi akan menjalani persidangan dan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Jakarta."Nanti (dua kasus itu) dalam satu dakwahan, proses persidangan Sidang di Tipikor Jakarta," ucap Febri.Ratu Atut Kasus Alkes Banten