Senin, 29/04/2024 21:01 WIB

Ratu Atut Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Dengan pelimpahan tahap dua ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mempunyai waktu untuk menyusun surat dakwaan.

Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan proses penyidikan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten dan pemerasan yang menjerat mantan Gubernur BantenRatu Atut Chosiyah. Lembaga antikorupsi ini pun melakukan pelimpahan tahap dua.

"Pelimpahan tahap dua untuk RAC, mantan Gubernur Banten, dua indikasi korupsi yakni pengadaan Alkes di Banten Tahun Anggaran 2011 dan 2013 dan indikasi pemerasan dan suap dengan tersangka sama RAC," kata Jubir KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Kamis (16/2/2017).

Dengan pelimpahan tahap dua ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mempunyai waktu untuk menyusun surat dakwaan. Dengan begitu, Atut tak lama lagi akan menjalani persidangan dan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Nanti (dua kasus itu) dalam satu dakwahan, proses persidangan Sidang di Tipikor Jakarta," ucap Febri.

Atut diketahui merupakan terpidana kasus suap terkait Pilkada Lebak Banten. Terkait kasus itu, Atut menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) wanita Tanggerang.

Menyusul akan disidangkannya perkara Alkes Banten dan pemerasan itu, penahanan Atut dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur. "RAC dititipkan penahanan di Rutan Pondok Bambu," tandas Febri.

Atut diduga menerima pemberian hadiah dan melakukan pemerasan dalam proyek alkes Banten. Diduga pengadaan alkes di Banten tak seusai prosedur dan terjadi penggelembungan harga perkiraan sementara (HPS).

Untuk pengadaan alkes di tingkat provinsi, pengguna anggaran seharusnya kepala dinas kesehatan. Atut akan tetapi justru mendelegasikannya ke jajaran di bawah kepala dinas. Diduga ada aliran dana ke Atut yang merupakan timbal balik dari proses pengadaan yang tidak sesuai prosedur tersebut.

KEYWORD :

Ratu Atut Kasus Alkes Banten




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :