Senin, 29/04/2024 17:01 WIB

KPK Siap Dipanggil Polda Metro Soal Kebocoran Dokumen Penyelidikan

Nurul Ghufron mengatakan saat ini belum ada komunikasi ataupun koordinasi dari Polda Metro Jaya dengan pihak KPK.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait dugaan kebocoran dokumen penyelidikan KPK di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Kalau memang ada proses hukum tentu sebagai bagian dari warga negara yang harus taat hukum, kami akan sesuai dengan ketentuan ketentuan hukum," kata Wakil Ketua Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/6).

Namun, Ghufron mengatakan saat ini belum ada komunikasi ataupun koordinasi dari Polda Metro Jaya dengan pihak KPK.

"Tidak ada (koordinasi dengan Polda Metro Jaya)," ujar Ghufron.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengakui telah menemukan unsur pidana terkait dugaan kebocoran dokumen penyelidikan KPK di Kemebterian ESDM

"Ya memang setelah dilakukan pemeriksaan awal ada beberapa pihak-pihak yang diklarifikasi, kami memang sudah menemukan adanya peristiwa pidana," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Selasa (20/6).

Dengan begitu, Polda Metro Jaya menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Dia mengatakan pihaknya akan mendalami lebih lanjut sebagai tindaklanjut dari banyaknya laporan yang masuk soal kasus ini.

"Jadi begini ya dalam sebuah penanganan laporan tentang dugaan adanya perbuatan pidana kami wajib menindaklanjuti semua bentuk laporan. Dari laporan yang kami kumpulkan kalau tidak salah lebih dari 10 laporan tentang kebocoran informasi di ESDM," kata Karyoto.

Karyoto menambahkan peristiwa pidana dimaksud adalah dokumen yang semestinya bersifat rahasia menjadi tidak rahasia karena diduga dibocorkan kepada objek yang tengah diselidiki.

"Untuk menuntaskan perkara ini, kami sekarang baru pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan dokumen. Secara detail kami belum bisa menceritakan," kata Karyoto.

Sementara, hal itu berbeda dengan sikap Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang mengusut kebocoran dokumen ini secara etik. Dewas menyatakan dugaan pelanggaran etik soal kebocoran dokumen ini tidak cukup bukti.

"Memutuskan bahwa laporan Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya yang menyatakan saudara Firli Bahuri melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku tentang membocorkan rahasia negara kepada seseorang adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," kata Tumpak dalam konferensi pers di kantornya, Senin (19/6).

Dewas KPK menilai tidak menemukan bukti percakapan antara Ketua KPK Firli Bahuri dan dan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Idris Froyoto Sihite terkait perkara kebocoran dokumen tersebut.

"Tidak ditemukan komunikasi saudara Menteri Arifin Tasrif yang memerintahkan Saudara Idris Sihite untuk menghubungi saudara Firli," ujar Tumpak.

KEYWORD :

Kebocoran Dokumen KPK Penyelidikan Korupsi Polda Metro Jaya Kementerian ESDM




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :