Minggu, 05/05/2024 07:03 WIB

Lahan Dikuasai Bosowa Group, Daeng Azis dkk Cari Keadilan Hingga PK

Pengadilan Negeri Jeneponto melalui Putusan Nomor 101/Pid.B/2020PN Jnp telah menjatuhkan hukuman penjara kepada Kawali dan kawan-kawan yang melakukan penjualan tanah yang bukan milik mereka.

Daeng Azis (bertopi) dan kawan-kawan saat jumpa pers bersama tim kantor hukum Eggi Sudjana & Partners di Jakarta, Rabu (21/6/2023). Foto: jurnas.com

JAKARTA, Jurnas.com – Upaya mencari keadilan Abdul Azis Karaeng Nompo alias Daeng Azis dan kawan-kawan tampaknya harus berlanjut ke tingkat Peninjauan Kembali (PK) setelah Majelis Hakim tingkat Kasasi membatalkan kemenangan Daeng Azis dan kawan-kawan yang diperolehnya di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi (banding).

Hal ini disampaikan oleh Daeng Azis dan kawan-kawan kepada para awak media di Jakarta, Rabu (21/6/2023).

Daeng Azis dan kawan-kawan adalah pemilik lahan seluas sekitar 140 hektare di Jeneponto, Sulawesi Selatan yang kini bersengketa dengan Bosowa Group. Daeng Azis sendiri beserta keluarganya memiliki lahan sekitar 87 hektare. Selain itu Hj. Lanti memiliki lahan 25 hektare dan Daeng Tendri 10 hektare. Sisanya dimiliki oleh beberapa masyarakat dalam luas lahan yang kecil-kecil.

“Novum yang kami ajukan ke PK adalah putusan majelis hakim banding Pengadilan Tinggi yang belum diperlihatkan yaitu ketika majelis hakim memvonis Kawali dan kawan-kawan dengan hukuman 1,6 bulan karena menjual lahan kepada Bosowa Group tanpa hak,” kata Daeng Azis yang didampingi oleh tim dari kantor pengacara Eggi Sudjana & Partners.

Daeng Azis mengatakan, Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jeneponto Nomor 18/Pdt.G/2020/PN Jnp yang menyidangkan perkara A. Fajar Daud Nompo sebagai Ahli Waris H. M. Daud Nompo melawan PT PLN (Persero) PLTU Punagaya Jeneponto, Sulawesi Selatan telah memenangkan A. Fajar Daud Nompo sebagai Ahli Waris H. M. Daud Nompo dan pemilik sah dari warisannya.

Berdasarkan itu pula, Pengadilan Negeri Jeneponto melalui Putusan Nomor 101/Pid.B/2020PN Jnp telah menjatuhkan hukuman penjara kepada Kawali dan kawan-kawan yang melakukan penjualan tanah yang bukan milik mereka.

Keputusan Pengadilan Negeri Jeneponto tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Banding di Pengadilan Tinggi (PT) Makassar dengan putusan Nomor 103/PDT/2019/PT MKS.

Sayangnya, kata Daeng Azis, pengadilan di tingkat kasasi, Majelis Hakim membatalkan hasil keputusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi dengan Putusan No. 229 K/Pdt/2022. Putusan para hakim pengadilan tingkat kasasi ini memenangkan PT PLN (Persero) PLTU Punagaya Jeneponto.

“Hakim pengadilan kasasi mengabaikan seluruh fakta yang telah dimenangkan oleh Fajar Daud Nompo di tingkat Pengadilan Negeri Jenenponto dan Pengadilan Tinggi Makassar,” katanya.

Di tingkat kasasi, Daeng Azis dan kawan-kawan dikalahkan oleh putusan MA dengan dalil pembeli beritikad baik.

“Bagaimana mungkin pembeli beritikad baik sedangkan fakta di lapangan itu bertolak belakang. Karena para pemilik tanah yang sah justru dikesampingkan,” tegas Daeng Azis.

Menurut Daeng Azis, dalam putusan majelis hakim kasasi juga terasa janggal sebab muncul nama baru yang tidak terlibat dalam perara tersebut, dan bahkan orangnya pun telah meninggal dunia tahun 2020 lalu. Nama baru dalam keputusan Mahkamah Agung (MA) itu adalah Badorra.

“Ini menjadi tanda tanya besar bagi kami, karena sepengetahuan kami, Badorra, adalah penjaga lahan tersebut, bukan pemilik, penjual ataupun pembeli serta tidak pernah melibatkan diri dalam persoalan ini. Badorra telah meninggal dunia pada hari senin, tanggal 20 Januari 2020. Dikuatkan dengan Surat Kematian yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Punagaya dengan nomor Surat : 808/DP/VI/2020, yang ditanda tangani langsung oleh Kepala Desa Punagaya, Andi Pangerang Mustamu, S.Sos,” ungkapnya.

Munculnya nama Badorra dalam keputusan MA tersebut, lanjut Daeng Azis, membuat keluarga Almarhum Badorra memberikan pernyataan bahwa Badorra semasa hidupnya tidak pernah terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses jual beli tanah yang kemudian dikuasai oleh Bosowa Group tersebut.

Pada kesemptan itu Daeng Azis juga menyampaikan bahwa atas kejanggalan putusan para hakim tingkat kasasi tersebut pihaknya telah megadukan ke Komisi Yudisial (KY)agar para hakim pengadilan tingkat kasasi itu diberi sanksi.

“Tetapi sudah tiga kali kami berkirim surat, tapi tak kunjung ada respon dari KY. Makanya kami mengadukan ke berbagai pihak seperti ke DPD RI, DPR RI, Kapolri, Polda Sulawesi Selatan, Polda Jeneponto, dan lain-lain,” ujarnya.

Ia berharap para hakim yang megadili di tingkat PK memberikan keadilan dengan mengabulkan permohonannya agar tanah-tanah yang kini dikuasai oleh Bosowa Group dikembalikan kepada mereka sebagai, pemilik tanah yang sah.

“Kalau pun sekarang di atas tanah itu sudah ada bangunan seperti PLTU Punagaya dan lain-lain, mari kita bicarakan baik-baik. Kami siap kok diatur, tetapi harus adil,” pungkasnya.

KEYWORD :

Daeng Azis Bosowa Group PLTU Punagaya PLN




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :