Minggu, 28/04/2024 05:13 WIB

KPK Persilakan Masyarakat Laporkan Dugaan Korupsi di Bea Cukai

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) mempersilakan masyarakat yang memiliki bukti-bukti atau informasi terkait dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan untuk melapor.

Hal itu sejurus dengan proses pengusutan kasus dugaan peneriman gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP).

"Kalau pun misalnya masyarakat atau siapapun punya informasi yang berkaitan dengan perkara di bea cukai sebaiknya segera dilaporkan pada KPK," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya, Jakarta, Senin (12/6).

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan sebelumnya menyebut jika pihaknya sedang menelusuri pegawai DJBC yang terindikasi memiliki saham di perusahaan ekspor atau impor.

KPK sejauh ini telah menemukan sebanyak 28 pegawai di DJBC memiliki saham pada beberapa perusahaan. Salah satu contohnya, sebut Pahala, yakni Eko Darmanto yang sempat menjabat Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur juga sebelumnya memastikan bahwa pihaknya terus mengembangkan kasus dugaan korupsi di Bea Cukai.

Dugaan gratifikasi Andhi Pramono menjadi pintu masuk KPK membongkar praktik rasuah di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. KPK memberi sinyal bakal pengembangkannya ke pejabat dan kantor Bea Cukai lainnya.

KPK mengapresiasi setiap laporan masyarakat. Setiap laporan yang masuk, dipastikan Ali, bakal ditindaklanjuti oleh pihaknya. Jika ditemukan bukti permulaan, laporan masyarakat akan ditingkatkan ke penyidikan yang disertai dengan penetapan tersangka baru.

"Sehingga prosesnya akan bersamaan dengan penyidikan yang sedang kami lakukan untuk dicari informasinya, dikembangkan datanya, dilakukan pengayaan info untuk lebih jauh apakah laporan atau dugaan tipikor lain selain yang dilakukan KPK memenuhi syarat adanya kecukupan alat bukti menetapkan pihak lain sebagai tersangka," ujar Ali.

Diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan Andhi sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Andhi disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Terkait proses penyidikan kasus ini, Andhi telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung mulai 15 Mei 2023 hingga 15 November 2023. Terbaru, KPK menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangja tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sejumlah aset Andhi Pramono yang diduga terkait kasus tersebut telah disita KPK. Termasuk diantaranya, tiga unit mobil mewah.

KEYWORD :

KPK Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Dirjen Bea Cukai Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :