Suasana persidangan Ahok.
Jakarta - Kuasa hukum tersangka kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menolak saksi ahli persidangan yang dihadirkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan. Penolakan itu beralasan karena saksi ahli tersebut berafiliasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menanggapi penolakan itu, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono menegaskan bahwa penolakan itu tidak beralasan karena kasus yang saat ini dihadapi bukanlah pertentangan antara Ahok dengan MUI.
"Ini adalah dugaan penistaan agama. Artinya dugaan terhadap pelanggatan hukum nasional bukan terdakwa dengan MUI," ujar Ali usai persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (13/2/2017).
Ali menampik tudingan kuasa hukum Ahok yang menyebut akan terjadi conflict of interest bila saksi dari MUI dijadikan saksi ahli dalam kasus yang menjerat Ahok itu. "Sudah saya jelaskan MUI itu terdiri dari beberapa bagian Ormas Islam. Jadi karena dakwaannya penodaan agama sangat relevan, bila ini minta pendapat MUI,” tegas Ali.
Dua saksi ahli yang ditolak kubu Ahok sendiri adalah Hamdan Rasyid yang ditolak pada persidangan pekan lalu dan Muhammad Amin Suma yang ditolak pada persidangan ke sepuluh kemarin.
KEYWORD :Ahok JPU