Minggu, 05/05/2024 10:12 WIB

Dirjen Pajak Siapkan Sanksi 200 Persen Harta Tak Dilaporkan

Bagi WP yang sudah ikut amnesti pajak dan kemudian ditemukan data harta yang belum dilaporkan pada Surat Pernyataan Harta (SPH), maka dianggap sebagai penghasilan

Ilustrasi Amnesti Pajak

Jakarta - Menjelang berakhirnya program amnesti pajak pada 31 Maret 2017 mendatang, Pemerintah melalui Dirjen Pajak pada Kementerian Keuangan  akan menyiapkan tiga kebijakan baru dengan dua konsekuensi. Salah satunya akan mengenaikan kenaikan 200 persen dari pajak yang kurang dibayar.

"Kami telah menyiapkan sejumlah langkah untuk melanjutkan reformasi perpajakan yaitu pelaksanaan Pasal 18 UU Pengampunan Pajak, implementasi program untuk mempermudah akses terhadap data nasabah bank, serta program peningkatan layanan kepada Wajib Pajak (WP)," kata Direktur Jenderal Pajak,  Ken Dwijugiasteadi saat jumpa pers di Jakarta, Senin.

Hal itu, kata dia, sesuai ketentuan Pasal 18 UU Pengampunan Pajak, WP yang tidak ikut amnesti pajak atau ikut tapi tidak melaporkan kondisi yang sebenarnya menghadapi dua konsekuensi. Pertama, bagi WP yang sudah ikut amnesti pajak dan kemudian ditemukan data harta yang belum dilaporkan pada Surat Pernyataan Harta (SPH), maka dianggap sebagai penghasilan dan dikenai pajak penghasilan dengan tarif normal serta sanksi kenaikan 200 persen dari pajak yang kurang dibayar.

Sementara bagi WP yang tidak ikut amnesti pajak dan kemudian ditemukan  adanya harta yang tidak dilaporkan dalam SPT, dilansir Antara, maka harta tersebut dianggap sebagai penghasilan dan dikenai pajak beserta sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

KEYWORD :

Amnesti Pajak Dirjen Pajak




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :