Senin, 29/04/2024 05:31 WIB

Pergerakan Advokat Galang Dukungan untuk Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset

Pergerakan Advokat Indonesia berencana membuat penggalangan dukungan masyarakat sipil untuk mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pergerakan Advokat Indonesia, Eko Prastowo di Hotel Manhattan, Jakarta, Minggu (21/5).

Jakarta, Jurnas.com - Pergerakan Advokat Indonesia berencana membuat penggalangan dukungan masyarakat sipil untuk mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai upaya pemberantasan korupsi.

Meski Surat Presiden (Surpres) terkait RUU Perampasan Aset sudah masuk ke DPR RI, namun hingga kini belum juga masuk ke dalam pembahasan.

"Pergerakan Advokat akan galang dukungan masyarakat sipil untuk mendukung RUU Perampasan Aset. Kita sudah bikin kajian, pasti akan didukung dan kita akan kasih masukan," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pergerakan Advokat Indonesia, Eko Prastowo di Hotel Manhattan, Jakarta, Minggu (21/5).

Eko mengatakan, semangat pemberantasan korupsi merupakan buah dari hadirnya reformasi. Terlebih hari ini bertepatan dengan Peringatan Reformasi 1998.

Oleh karena itu, Eko mengatakan, RUU Perampasan Aset dinilai penting untuk membantu kerja-kerja pemberantasan korupsi.

"Kepentingan untuk berantas korupsi, salah satu kegagalan 98 adalah korupsi. UU korupsi msh kekurangan, ketika adopsi konvensi (internasional). Itu (konvensi soal perampasan aset) harus diadopsi," tegas Prastowo.

Sementara itu, Ketua Umum Pergerakan Advokat Indonesia Heroe Waskito menyebut, penegakkan hukum di Indonesia saat ini masih tumpul keatas dan tajam ke bawah. Karena, itu dirinya mempertanyakan komitmen Pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.

"Kita melihat bagaimana korupsi semakin parah. Korupsi seakan telah menjadi hal yang biasa di negara ini. Sebagai advokat, kita sering melihat bagaimana korupsi juga telah menjalar di sampai ke sendi-sendi terkecil upaya penegakan hukum," papar Heroe.

Karena itu, Heroe menegaskan Pergerakan Advokat adalah murni organisasi profesi advokat yang independen, tidak terkait dengan kepentingan politik apapun. Pihaknya memastikan akan fokus membentuk karakter advokat yang profesional dan bermoral intelektual.

"Membangun pergerakan sesuai dengan profesi kita masing-masing. Memperkuat masyarakat sipil, melanjutkan kembali gerakan reformasi melalui pembaruan dan penegakan hukum. Itulah reformasi jilid II.” pungkas Heroe.

KEYWORD :

RUU Perampasan Aset Pergerakan Advokat Indonesia Korupsi Eko Prastowo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :