Senin, 29/04/2024 03:05 WIB

Begini Penegasan Pemprov DKI Tentang Formula E

Begini Penegasan Pemprov DKI Tentang Formula E

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono. (Foto PPID Pemprov DKI Jakarta)

Jakarta, Jurnas.com - Pelaksanaan balap mobil listrik Formula E dilakukan dengan skema business to business (B2B) antara PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dengan Formula E. Haltersebut, ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Joko Agus Setyono.

“Kami sebagai pemerintah daerah mempersilakan bisnis mereka tetap berjalan, sehingga kegiatan Formula E ini tetap bisa dilaksanakan di kota Jakarta dengan mekanisme B2B antara BUMD milik Pemprov DKI, yakni Jakpro dengan Formula E,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono di Jakarta, Senin (15/5).

Sekda menjelaskan, skema B2B itu sesuai dengan yang disampaikan oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI) saat melakukan audiensi dengan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Maret lalu.

Joko Agus Setyono menambahkan, sebagai pemerintah daerah yang memiliki kewenangan mengurus Kota Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendukung kegiatan ini dengan memberikan izin penyelenggaraan Formula E dilakukan di area Jakarta.

Kegiatan balap mobil Formula E akan dilaksanakan pada Juni 2023 di Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC), Ancol, Jakarta Utara. Saat ini, Jakpro sedang melakukan berbagai persiapan. Penjualan tiketnya pun sudah dibuka sejak beberapa waktu lalu.

Sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo dan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, pelaksanaan Formula E tidak memakai anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melainkan dengan skema B2B seperti pariwisata olahraga (sport tourism).

Kemudian, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) kembali menegaskan ajang Formula E 2023 tak menggunakan APBD DKI Jakarta seperti tahun 2022. Pemprov DKI tetap memberikan dukungan moral untuk ajang balap mobil listrik internasional itu.

VP Corporate Secretary JakPro Syachrial Syarif mengatakan bahwa ajang Jakarta E-Prix 2023 telah medapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Pemprov DKI Jakarta. "Oleh karena itu, penyelenggaraan Jakarta E-Prix 2023 dapat dipastikan tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta," kata Syachrial di Jakarta, Senin.

Lebih lanjut, Jakpro menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak mulai dari pemerintah pusat, daerah, serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang telah memberikan dukungan baik secara materi maupun moral.

 

KEYWORD :

Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono Formula E B2B




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :